CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Cirebon kembali membuahkan hasil.
Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DK (28) di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon,pada Sabtu (3/1/2026) dini hari.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan saat diduga hendak melakukan transaksi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 15 paket sabu dengan total berat 4,90 gram.
Serta sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat penangkapan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan tersangka yang merupakan warga Kabupaten Cirebon tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Sumarni.
Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba, obat-obatan terlarang, maupun obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika,” tegasnya.***
