CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Pemkab Cirebon menegaskan komitmennya membangun kebijakan berbasis data dengan memperkuat penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah.
Langkah ini dinilai krusial sebagai fondasi perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan yang tepat sasaran.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, saat membuka kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (8/1/2026).
Hendra menekankan, statistik sektoral merupakan bagian tidak terpisahkan dari implementasi Satu Data Indonesia.
Karena itu, seluruh perangkat daerah wajib memastikan data yang dihasilkan memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi atau data induk.
“Perangkat daerah adalah aktor utama dalam menentukan kualitas data daerah. Data yang disajikan harus akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Hendra.
Ia menjelaskan, setiap perangkat daerah perlu menunjuk penanggung jawab data yang aktif berkoordinasi dengan Diskominfo sebagai wali data.
Hal ini penting untuk menjaga konsistensi dan keselarasan data antarsektor agar tidak terjadi tumpang tindih maupun perbedaan angka.
Selain itu, data sektoral harus mampu mendukung seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJPD, RPJMD, Renstra, Renja, hingga indikator kinerja daerah.
Dalam rangka penyusunan data tahun 2026, Pemkab Cirebon telah melaksanakan desk daftar data pada akhir November 2025.
Kegiatan tersebut menghasilkan daftar data tahun 2026 yang telah disepakati bersama antara produsen data dan wali data, serta dituangkan dalam berita acara sebagai acuan kerja.
Hendra menambahkan, mekanisme pengumpulan, penyampaian, dan verifikasi data dilakukan melalui Portal Satu Data Kabupaten Cirebon yang dikelola Diskominfo.
Perangkat daerah diminta melakukan pembersihan data secara berkala dan menyampaikan data sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Penginputan data harus dilakukan langsung oleh masing-masing perangkat daerah melalui Portal Satu Data Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo, Bambang Sudaryanto menyampaikan, penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Cirebon tahun 2026 mencakup 1.060 data sektoral yang berasal dari 31 perangkat daerah.
Data tersebut merupakan data tahun 2025 yang dikumpulkan berdasarkan hasil kesepakatan desk daftar data.
Menurut Bambang, penyelenggaraan Satu Data mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Cirebon.
Ia menjelaskan, proses input data oleh masing-masing perangkat daerah dijadwalkan berlangsung pada Januari hingga Maret 2026.
Sedangkan tahapan verifikasi data oleh Diskominfo akan dilakukan pada Maret hingga April 2026.
“Kesepakatan daftar data tahun 2026 akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani perangkat daerah sebagai produsen data dan Diskominfo sebagai wali data. Ini menjadi dasar pelaksanaan Satu Data Kabupaten Cirebon tahun 2026,” pungkas Bambang.***










