CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahap II di Kabupaten Cirebon mendekati tuntas.
Hingga penutupan Tahap II pada Jumat (9/1/2026), tingkat pelunasan tercatat telah mencapai 94 persen dari total kuota haji tahun 2026.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Cirebon, Mualim, mengungkapkan kuota haji Kabupaten Cirebon tahun ini berjumlah 2.668 jemaah.
Dari jumlah tersebut, total pelunasan yang berhasil dihimpun mencapai 2.507 jemaah.
“Pelunasan Tahap I sebanyak 1.999 jemaah. Sementara pada Tahap II berasal dari 275 jemaah reguler dan 233 jemaah cadangan, sehingga totalnya 2.507 jemaah,” ujar Mualim, Jumat (9/1/2026).
Dengan capaian tersebut, masih terdapat 161 jemaah haji yang belum melunasi biaya haji.
Mualim menjelaskan, pelunasan Tahap II berlangsung sejak 2 hingga 9 Januari 2026, dengan waktu efektif hanya lima hari kerja karena akhir pekan tidak termasuk hari layanan.
“Kalau dihitung hari kerja, hanya lima hari. Sabtu dan Minggu pelayanan tutup,” katanya.
Ia menjelaskan, pelunasan Tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang belum melunasi pada Tahap I.
Termasuk jemaah pendamping, jemaah lanjut usia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah terpisah mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan sesuai nomor urut porsi daftar tunggu.
Menurut Mualim, jemaah terpisah mahram atau keluarga adalah jemaah yang telah mendaftar lebih dahulu.
Namun pasangan atau anggota keluarganya memiliki jadwal keberangkatan berbeda sehingga ditarik agar dapat berangkat bersama.
“Namun perlu diingat, untuk jemaah cadangan tetap berdasarkan nomor urut porsi daftar tunggu. Tidak bisa mendahulukan jemaah yang nomor porsinya masih jauh,” tegasnya.
Terkait jemaah yang belum melunasi hingga akhir Tahap II, Kemenhaj Kabupaten Cirebon masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat mengenai kemungkinan perpanjangan waktu pelunasan.
“Saya sudah koordinasi dengan kanwil. Apakah ada perpanjangan atau tidak, kita masih menunggu,” ujarnya.
Mualim menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan jemaah tetap tidak dapat melunasi Bipih, maka keberangkatan haji tahun ini akan ditunda.
“Kalau memang sampai tidak bisa melunasi, maka keberangkatannya ditunda,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap jemaah yang berpotensi menunda keberangkatan, baik yang belum melunasi maupun yang telah melunasi namun mengajukan penundaan.
“Kami sudah inventarisir. Nanti akan disisir lagi, mana jemaah yang menunda karena belum lunas dan mana yang menunda meski sudah lunas. Semuanya akan dibuatkan surat pernyataan,” jelasnya.
Menurut Mualim, salah satu faktor yang mempengaruhi belum tuntasnya pelunasan Bipih adalah kondisi ekonomi sebagian jemaah.
Meski demikian, ia menegaskan penetapan jemaah cadangan tetap mengacu pada nomor urut porsi daftar tunggu secara nasional.
“Penentuan jemaah cadangan tetap sesuai nomor porsi daftar tunggu. Tidak bisa mendahulukan jemaah yang antriannya masih jauh,” pungkasnya.***
