Pemkab Cirebon dan REI Sepakati Investasi Perumahan Berbasis Mitigasi Bencana

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, saat memimpin rapat dengan REI di gedung setda, Senin (12/1/2026)./* (foto: ist) 

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kelangsungan investasi sektor perumahan dan mitigasi risiko bencana.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Pemkab Cirebon dan Real Estate Indonesia (REI) yang membahas kepastian perizinan sekaligus perlindungan lingkungan.

Dalam pertemuan itu, dua isu strategis menjadi fokus utama, yakni penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Cirebon.

Serta tindak lanjut surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait moratorium perizinan sebagai upaya mitigasi kebencanaan.

Ketua REI Cirebon, Gunadi, menyampaikan bahwa Pemkab Cirebon memastikan proses perizinan perumahan yang telah terbit sebelum penetapan LBS tetap dapat dilanjutkan.

Selama lokasi pembangunan berada di luar zona lahan baku sawah yang telah ditetapkan.

“Aspek legal perizinan yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku. Tidak ada izin yang dihentikan akibat penetapan LBS,” kata Gunadi, Senin (12/1/2026).

Sementara itu, terkait surat edaran Gubernur Jawa Barat mengenai moratorium perizinan, disepakati bahwa proyek perumahan yang telah mengantongi izin awal tetap dapat dilanjutkan.

Namun, pemerintah daerah akan memperketat tahapan lanjutan dengan menambahkan aspek mitigasi bencana secara lebih komprehensif.

“Kebijakan ini bentuk kehati-hatian agar risiko kebencanaan di lokasi pembangunan bisa diminimalkan,” ujarnya.

Gunadi menambahkan, Pemkab Cirebon juga berkomitmen melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam proses kajian teknis setiap lokasi pembangunan.

BPBD akan memberikan rekomendasi terkait tingkat kerawanan bencana sebelum izin lanjutan diterbitkan.

“Keterlibatan BPBD sangat penting. Mereka akan mengeluarkan rekomendasi apakah lokasi tersebut aman atau memiliki potensi rawan bencana,” jelasnya.

Menurut Gunadi, Wakil Bupati Cirebon yang hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa investasi tidak boleh berhenti.

Namun harus berjalan seiring dengan kajian lingkungan dan mitigasi kebencanaan yang matang, mengingat karakteristik lahan di Kabupaten Cirebon sangat beragam.

“Di Cirebon ada lahan sawah, kawasan berkontur miring, hingga kebun. Maka mitigasi bencana harus lebih detail dan berbasis rekomendasi teknis BPBD,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman (Jigus) menegaskan dukungannya terhadap iklim investasi daerah, khususnya sektor perumahan.

Namun, ia menekankan bahwa pembangunan harus selaras dengan kondisi alam dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Surat edaran gubernur ini jangan dipahami sebagai penghambat investasi. Justru menjadi barometer bagi investor dan pemerintah daerah agar lebih berhati-hati,” kata Wabup.

Ia menambahkan, pendekatan mitigasi bencana yang lebih detail diharapkan mampu menjaga pertumbuhan sektor perumahan tanpa mengabaikan risiko lingkungan.

Hal ini menjadi penting menyusul sejumlah peristiwa banjir yang melanda wilayah Cirebon akibat hujan deras dalam beberapa waktu terakhir.

Bahkan, banjir bandang sempat merendam kawasan perkantoran sekitar Pemkab Cirebon.

Sementara sejumlah proyek perumahan di sekitar lokasi tersebut turut disorot dan dituding memperparah kondisi banjir.***