Polresta Cirebon Bongkar Gudang Miras Tersembunyi di Balik Karaoke

Sejumlah barang bukti miras diamankan petugas Polresta Cirebon di salah satu tempat karoke di wilayah hukumnya, Rabu (14/1/2026) dini hari./* (foto: Humas Polresta Cirebon) 

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Polresta Cirebon membongkar praktik penyimpanan minuman keras (miras) ilegal yang disamarkan di balik gemerlap tempat hiburan malam.

Dalam razia yang digelar Rabu (14/1/2026) dini hari, polisi menemukan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi yang disembunyikan di gudang tersembunyi di area karaoke wilayah timur Kabupaten Cirebon.

Operasi yang dipimpin Satuan Reserse Narkoba tersebut menyasar tiga lokasi, masing-masing dua tempat hiburan malam di kawasan Gronggong, Kecamatan Beber, serta satu lokasi karaoke di Kecamatan Ciledug.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah ruangan tertutup yang tidak tampak dari luar, tertutup tumpukan kardus, dan difungsikan khusus sebagai tempat penyimpanan miras.

Setelah dibuka, gudang tersebut berisi berbagai jenis minuman keras, baik lokal maupun impor.

Seperti whisky, vodka, anggur merah, soju, dan merek lainnya dengan kadar alkohol di atas 15 persen.

Total sebanyak 130 botol miras langsung diamankan sebagai barang bukti.

Tak hanya menyita miras, petugas juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengunjung dan pemandu karaoke.

Penggeledahan badan, pemeriksaan barang bawaan, serta tes urine dilakukan untuk mengantisipasi kepemilikan senjata tajam maupun penyalahgunaan narkoba. Tes urine dilakukan dengan melibatkan personel Kedokteran dan Kesehatan (Dokpol).

Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama, melalui Plh Kabag Ops Polresta Cirebon Kompol Acep Anda, memastikan hasil pemeriksaan urine seluruhnya menunjukkan negatif narkoba.

“Dalam razia di tiga lokasi tersebut, kami mengamankan 130 botol minuman keras berkadar alkohol di atas 15 persen. Selain itu, tes urine terhadap pengunjung dan karyawan tempat hiburan menunjukkan hasil negatif narkoba,” kata Acep Anda usai operasi.

Menurutnya, razia tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Sekaligus menekan peredaran miras ilegal dan potensi penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam.

Petugas juga memberikan teguran kepada pengelola yang kedapatan menjual miras melebihi batas izin yang ditentukan.

Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah fungsi kepolisian, di antaranya Satresnarkoba, Propam, Dokpol, hingga Satlantas. Seluruh barang bukti selanjutnya didata dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Acep menegaskan, kegiatan serupa akan terus digelar secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polresta Cirebon menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras berkadar tinggi dan penyalahgunaan narkoba. Razia akan terus dilakukan secara rutin maupun insidentil,” tegasnya.

Dengan razia ini, Polresta Cirebon menegaskan keseriusannya menutup celah peredaran miras ilegal yang kerap bersembunyi di balik aktivitas hiburan malam.***