CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Cirebon pada awal 2026 mencapai 1.097.395 jiwa.
Dari angka tersebut, kepesertaan masih didominasi oleh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI JKN) yang dibiayai pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, menyebutkan sebanyak 930.687 peserta tercatat sebagai PBI JKN.
Sementara 166.708 peserta lainnya berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta kepesertaan melalui badan usaha dan pemerintah daerah.
“Dominasi peserta PBI JKN menunjukkan peran negara dan pemerintah daerah masih sangat penting dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Adi, saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
Adi mengakui, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan PBI JKN.
Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Sosial terus dilakukan agar perlindungan kesehatan bagi masyarakat tetap terjaga.
“Keterbatasan kapasitas fiskal daerah memang menjadi tantangan. Namun kami pastikan masyarakat yang benar-benar tidak mampu tetap diusulkan dan dikonsultasikan agar bisa dibiayai melalui skema PBI JKN,” jelasnya.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi untuk mendaftarkan dan mengaktifkan kepesertaan JKN secara mandiri.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan pembiayaan program jaminan kesehatan nasional.
BPJS Kesehatan juga secara rutin melakukan pemadanan data kepesertaan bersama organisasi perangkat daerah terkait, seperti Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pemutakhiran data dilakukan untuk menghindari kepesertaan ganda maupun peserta yang telah meninggal dunia.
Dengan pemutakhiran data dan sinergi lintas instansi, BPJS Kesehatan berharap program JKN di Kabupaten Cirebon tetap berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.
“Jika ada iuran yang terlanjur dibayarkan akibat data yang belum diperbarui, maka akan dikompensasikan pada pembayaran bulan berikutnya agar tidak terjadi kelebihan bayar,” ungkapnya.***










