JAKARTA, (ETNOLOGIMEDIA)- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat merampungkan pembahasan draf penyempurnaan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).
Kinerja itu dihasilkan dalam rapat pleno yang digelar di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Rapat pleno tersebut menjadi penanda berakhirnya pembahasan substansi utama amandemen PD/PRT di tingkat pusat, setelah melalui rangkaian diskusi intensif sejak Senin (12/1/2026).
Pembahasan melibatkan unsur Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, serta seluruh pengurus pleno PWI Pusat.
Rapat dipimpin Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat zulkifli Gani Ottoh. Ia menegaskan penyempurnaan PD/PRT merupakan langkah konstitusional guna memperkuat tata kelola organisasi dan menjawab dinamika internal serta perkembangan dunia pers.
“PD/PRT adalah fondasi organisasi. Penyempurnaannya harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan berorientasi pada penguatan kelembagaan,” ujar Zulkifli.
Sekretaris Tim Penyempurnaan PD/PRT PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menjelaskan, rapat pleno telah menyepakati materi pokok draf PD/PRT.
Tahapan selanjutnya adalah perapihan redaksional serta sosialisasi ke pengurus PWI provinsi untuk menjaring masukan.
“Substansi utama sudah selesai. Draf akan disampaikan ke daerah untuk dikaji sebelum difinalisasi di Konferensi Kerja Nasional PWI pada Februari 2026,” kata Nurcholis, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, penyempurnaan PD/PRT diarahkan untuk memperjelas mekanisme kepemimpinan, memperkuat penyelesaian konflik organisasi, serta menjamin kepastian hukum internal.
Tim penyempurnaan PD/PRT PWI Pusat terdiri atas Zulkifli Gani Ottoh (Ketua Tim), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Djoko Tetuko Abdul Latief, Iskandar Zulkarnain, Novrizon Burman, Zul Effendi, dan Anrico Pasaribu.
Dua Perubahan Mendasar
Dalam draf amandemen tersebut, dua perubahan mendasar mengemuka. Pertama, perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Pimpinan Pusat PWI melalui sistem formatur.
Didalamnya melibatkan anggota dan ketua PWI dari 38 provinsi serta satu cabang khusus Surakarta.
Mekanisme ini dinilai lebih demokratis dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.
Perubahan kedua adalah pembentukan Majelis Tinggi ad hoc sebagai lembaga terakhir penyelesaian sengketa organisasi, khususnya terkait pelanggaran AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
“Ini untuk memperkuat checks and balances serta mencegah kebuntuan organisasi,” ujar Zulkifli.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PWI Zulmansyah Sekedang, memastikan hasil rapat pleno akan segera disampaikan secara tertulis kepada seluruh pengurus PWI provinsi.
“Masukan dari daerah menjadi bagian penting sebelum PD/PRT ini disahkan secara resmi,” katanya.
PWI Pusat berharap penyempurnaan PD/PRT dapat memperkuat soliditas organisasi dan menegaskan posisi PWI sebagai organisasi pers yang adaptif dan modern.***
