CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon menegaskan penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Provinsi Jawa Barat senilai Rp 32 miliar.
Anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2024 dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan mekanisme.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya isu miring terkait kegiatan Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Peralatan (P4) TIK yang bersumber dari dana BKK.
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon Ronianto,melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMP, Muhamad Rukhyat Zain, menyatakan seluruh tahapan pengadaan dilakukan secara transparan dan diawasi berlapis sesuai regulasi.
“Tidak benar jika ada anggapan pengadaan ini bermasalah. Semua proses dilakukan melalui sistem resmi dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zain saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024 yang dirilis pada Mei 2025, Zain menjelaskan bahwa temuan yang ada bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
“Temuan BPK bukan pelanggaran pidana. Seluruh catatan telah kami tindak lanjuti sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga membantah dugaan adanya pengarahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada penyedia tertentu. Menurutnya, proses pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan evaluasi administrasi dan teknis yang objektif.
“Penilaian tidak hanya berdasarkan harga, tetapi juga kesesuaian spesifikasi, kualitas barang, layanan purna jual, serta kesiapan penyedia,” jelas Zain.
Menanggapi isu adanya komunikasi di luar prosedur antara PPK dan penyedia sebelum proses tender, Disdik memastikan seluruh komunikasi berlangsung melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.“Kami pastikan tidak ada komunikasi di luar sistem,” tegasnya.
Zain menambahkan, pengadaan peralatan TIK tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran serta pemerataan sarana pendidikan di jenjang SD dan SMP di Kabupaten Cirebon.
“Program ini murni untuk kepentingan pendidikan. Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan klarifikasi kepada siapa pun,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Cirebon menyatakan belum dapat memberikan penilaian lebih lanjut karena hingga kini belum menerima LHP BPK RI secara resmi.
Inspektur Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana, menjelaskan, penyerahan LHP dilakukan melalui mekanisme formal dengan mengundang kepala daerah dan pimpinan DPRD ke kantor BPK RI.
“Selama penyerahan resmi itu belum dilakukan, informasi yang beredar belum dapat dianggap sebagai dokumen resmi dan belum bisa ditindaklanjuti,” kata Iyan.
Inspektorat menegaskan akan bersikap profesional dan transparan setelah menerima LHP secara resmi.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu penyerahan resmi LHP BPK RI guna memastikan kejelasan pengelolaan Dana BKK tersebut.
“Setiap rekomendasi BPK RI akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.***










