CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Rencana rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon belum terealisasi hingga pekan kedua Januari 2026.
Pemerintah daerah memastikan penundaan tersebut bukan disebabkan kendala teknis maupun administratif. Melainkan masih menunggu rampungnya penilaian kinerja ASN tahun sebelumnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho, mengatakan, proses penilaian kinerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) masih berlangsung dan ditargetkan selesai akhir Januari 2026.
“Tidak ada kendala. Kami masih menunggu penilaian kinerja ASN di OPD yang belum selesai,” ujar Ade, saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Ade, penilaian kinerja menjadi dasar utama dalam kebijakan manajemen kepegawaian, termasuk rotasi dan mutasi jabatan.
Setiap ASN wajib melaporkan sasaran dan capaian kinerjanya secara berkala melalui sistem yang terhubung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah mendapat persetujuan atasan langsung.
“Setiap bulan ASN melaporkan kinerjanya. Di akhir tahun dilakukan rekapitulasi sebagai dasar penilaian kinerja tahunan,” katanya.
Ade menegaskan, keterlambatan pelaporan kinerja berdampak langsung pada penilaian manajemen talenta ASN, termasuk berpengaruh terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“ASN yang tidak melaporkan kinerja tepat waktu akan kehilangan nilai kinerja dan berpotensi mengalami pengurangan TPP,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kasus keterlambatan pelaporan kinerja pernah terjadi pada tahun sebelumnya, dengan jumlah sekitar 145 ASN, mayoritas berasal dari kalangan guru.
Dengan masih berlangsungnya proses pelaporan dan finalisasi penilaian kinerja tersebut, BKPSDM memperkirakan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Cirebon baru dapat dilaksanakan pada Februari 2026.
“Setelah seluruh data penilaian kinerja tuntas, barulah kebijakan rotasi dan mutasi bisa dilakukan,” pungkas Ade.***










