CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Aktivitas galian tanah proyek Perumahan Trusmi Land di kawasan kaki Bukit Plangon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, berada di ujung tanduk.
DPRD Kabupaten Cirebon secara terbuka meminta agar kegiatan tersebut dihentikan.
Menyusul dugaan kuat dampak lingkungan yang berpotensi memicu banjir dan merusak ekosistem kawasan perbukitan.
Desakan penutupan mencuat setelah DPRD Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audiensi lintas instansi dengan dinas teknis terkait.
Dalam forum tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon tampil paling tegas menyikapi aktivitas pembangunan di kawasan Plangon.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana wajib dihentikan sementara hingga kajian teknis tuntas dilakukan.
“Kalau sebuah kegiatan pembangunan menimbulkan potensi bencana, sesuai regulasi bisa dihentikan. Harus dianalisis secara serius, apakah banjir yang terjadi akibat aktivitas tersebut atau tidak. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban,” ujar Sunanto, Senin (19/1/2026).
Sunanto menyatakan pihaknya akan melakukan kajian teknis lanjutan.
Namun ia mengakui, secara kewenangan, Dinas PUTR tidak dapat menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan rawan bencana, karena hal itu menjadi ranah instansi teknis kebencanaan.
Sekretaris Komisi II DPRD, Aan Setiawan, menilai aktivitas galian di kawasan Bukit Plangon sangat berisiko dan seharusnya tidak dilakukan.
“Secara pribadi saya menilai ini sangat berbahaya. Kawasan itu seharusnya dibiarkan alami, bukan dikupas. Selain merusak lingkungan, ekosistem satwa,termasuk monyet yang hidup di Bukit Plangon ikut terganggu,” kata Aan.
Aan menegaskan, keuntungan proyek hanya dinikmati pengembang, sementara masyarakat sekitar justru menanggung dampaknya.
Ia meminta agar perizinan proyek dicabut jika terbukti menimbulkan kerugian lingkungan.
Senada, disampaikan anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto, yang mempertanyakan keluarnya izin pembangunan di kawasan perbukitan dengan daya resap air terbatas.
“Ini dampaknya bukan hanya sekarang, tapi jangka panjang. Saya heran izin bisa keluar di kawasan perbukitan seperti ini. Apakah kondisi alamnya tidak dikaji sejak awal?” tegas Heriyanto.
Heriyanto juga mendesak agar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat dimintai pertanggungjawaban atas pemberian izin yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Ia menyoroti perubahan pola ruang dari kawasan sabuk hijau menjadi kawasan perumahan.
“Ada apa sampai pola ruang bisa berubah. Ini harus ditelusuri. Kalau perlu, DPRD menempuh langkah diskresi,” ujarnya.
Dari sisi perizinan, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Ayu, menegaskan bahwa pemanfaatan material hasil galian harus jelas.
Jika material tersebut diperjualbelikan ke luar lokasi, maka pengembang wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) penjualan.
Sementara itu, pihak pengembang Trusmi Land melalui Ade, menyatakan bahwa tanah hasil galian tidak diperjualbelikan.
Melainkan akan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan perumahan di wilayah Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final terkait penutupan aktivitas galian tersebut.
DPRD Kabupaten Cirebon memastikan akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan, tata ruang, serta dampak lingkungan proyek Perumahan Trusmi Land.***










