Oleh: Yanyan Supiyanti, A.Md.
(Pendidik Generasi)
SEKTOR pariwisata di berbagai negara, termasuk Jawa Barat, kini menjadi perhatian luas. Aktivitas perjalanan wisata menunjukkan geliat yang semakin kuat seiring meningkatnya mobilitas masyarakat.
Dilihat dari tujuan perjalanan, kawasan Bodebek dan Bandung Raya masih menjadi destinasi favorit wisatawan. Sementara itu, berdasarkan pertumbuhan bulanan (month to month) pada November 2025, Kabupaten Pangandaran mencatat lonjakan perjalanan wisatawan nusantara tertinggi, yakni sebesar 18,98 persen.
Sebaliknya, Kota Cirebon mengalami pertumbuhan terendah dengan angka hanya 0,86 persen.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pergerakan wisatawan nusantara ke Jawa Barat kembali menunjukkan tren positif.
Pada November 2025, jumlah perjalanan wisata meningkat 3,64 persen dibandingkan Oktober 2025, dari 17,04 juta menjadi 17,66 juta perjalanan.
Secara kumulatif, pergerakan wisatawan sepanjang Januari hingga November 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selama 11 bulan tersebut, jumlah perjalanan wisatawan nusantara mencapai 193,24 juta perjalanan, atau naik 28,78 persen dibandingkan Januari–November 2024 yang tercatat sebanyak 150,05 juta perjalanan.
Peningkatan kunjungan terutama terjadi di kawasan Bodebek, Bandung Raya, dan Pangandaran. Seiring meningkatnya jumlah wisatawan, jumlah dan ragam objek wisata pun terus bertambah.
Kapitalisasi Objek Wisata
Saat ini, wisata telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern. Kapitalisme berhasil menanamkan pola pikir bahwa menabung untuk berwisata atau traveling adalah sebuah keharusan. Setiap musim liburan tiba, masyarakat berbondong-bondong mendatangi tempat-tempat wisata.
Fenomena ini melahirkan liberalisasi perilaku. Mereka yang memiliki kemampuan finansial bebas bepergian ke mana saja dengan dalih melepas kepenatan kerja. Aktivitas wisata pun diekspresikan secara terbuka melalui unggahan foto dan video di media sosial.
Pada akhirnya, masyarakat lebih sering diposisikan sebagai pasar bagi kepentingan kapitalis, sementara tujuan hidup direduksi pada pencarian kebahagiaan yang bersifat sementara.
Pandangan Islam tentang Wisata
Islam tidak melarang keberadaan tempat wisata. Bahkan, Islam memberikan pengaturan yang jelas dan komprehensif terkait aktivitas perjalanan.
Dikisahkan, seseorang pernah meminta izin kepada Nabi Muhammad saw. untuk berwisata dengan makna kerahiban atau menyiksa diri.
Rasulullah saw. kemudian bersabda, “Sesungguhnya wisata umatku adalah berjihad di jalan Allah” (HR Abu Daud). Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mengaitkan perjalanan dengan tujuan yang mulia dan bernilai ibadah, yakni mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Dalam hal hiburan, Islam juga memberikan batasan. Hiburan dan permainan tidak diharamkan selama tidak melanggar syariat dan dilakukan secara proporsional, tidak berlebihan atau terus-menerus.
Rasulullah saw. menegaskan prinsip sa’atan wa sa’atan (sekadarnya saja), sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih Muslim.
Selain itu, wisata dalam Islam juga erat kaitannya dengan pencarian ilmu. Sejak masa awal Islam, perjalanan untuk menuntut dan menyebarkan ilmu telah menjadi tradisi yang mulia.
Al-Khatib al-Baghdadi bahkan menulis kitab Ar-Rihlah fi Thalabil Hadits yang mengisahkan perjalanan para ulama demi memperoleh satu hadis.
Al-Qur’an juga menyinggung konsep mengembara atau melakukan perjalanan, sebagaimana dalam QS At-Taubah ayat 112.
Sebagian ulama, seperti Ikrimah, menafsirkan as-saa’ihun sebagai para pencari ilmu, meskipun mayoritas ulama salaf memaknainya sebagai orang-orang yang berpuasa.
Lebih jauh, wisata dalam Islam dimaknai sebagai sarana mengambil pelajaran dan peringatan. Al-Qur’an berulang kali memerintahkan manusia untuk berjalan di muka bumi dan memperhatikan nasib umat-umat terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam QS Al-An’am ayat 11 dan QS An-Naml ayat 69.
Selain itu, perjalanan juga bertujuan untuk merenungi keindahan ciptaan Allah Swt. dan memperkuat keimanan terhadap keesaan-Nya. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Ankabut ayat 20 agar manusia memperhatikan proses penciptaan sebagai bukti kekuasaan-Nya.
Kebijakan Negara dalam Mengelola Wisata
Dalam pandangan Islam, negara berperan sebagai pengemban dakwah dengan menerapkan seluruh hukum Islam, baik di dalam maupun ke luar negeri.
Prinsip amar makruf nahi mungkar menuntut negara untuk tidak membiarkan terbukanya pintu-pintu kemaksiatan, termasuk melalui sektor wisata.
Objek wisata yang berbasis keindahan alam, seperti pantai, pegunungan, air terjun atau peninggalan bersejarah peradaban Islam yang tidak bertentangan dengan syariat, dapat dipertahankan.
Objek-objek tersebut justru dapat dijadikan sarana edukasi dan penanaman nilai-nilai Islam.
Bagi wisatawan muslim, tempat-tempat tersebut dapat menguatkan keyakinan dan keimanan. Sementara bagi wisatawan nonmuslim, baik kafir mu’ahad maupun kafir musta’man, objek wisata dapat menjadi sarana mengenalkan kemahabesaran Allah dan keagungan peradaban Islam.
Dengan demikian, wisata dapat berfungsi sebagai sarana dakwah dan propaganda (di’ayah). Keindahan alam dan peninggalan sejarah mampu menggugah kekaguman manusia, yang kemudian diarahkan untuk menumbuhkan atau menguatkan keimanan kepada Sang Pencipta.
Wisata Bukan Pilar Utama Ekonomi Negara
Meskipun sektor wisata dapat memberikan pemasukan negara, bidang ini tidak dijadikan sebagai sumber utama perekonomian. Hal ini karena tujuan utama pengelolaan wisata adalah dakwah dan penjagaan nilai, bukan eksploitasi ekonomi.
Negara memiliki sumber ekonomi tetap yang lebih fundamental, yaitu pertanian, perdagangan, industri, dan jasa. Selain itu, terdapat sumber lain seperti zakat, jizyah, kharaj, fai, ganimah, serta dharibah. Seluruh sumber ini menjadi tulang punggung pembiayaan negara.
Berbeda halnya dengan negara yang menjadikan wisata sebagai sumber utama ekonomi, di mana sering kali berbagai praktik kemaksiatan ditoleransi demi keuntungan bisnis.
Dengan pengaturan tersebut, negara Islam mampu menjaga kemurnian ideologi dan peradabannya dari penetrasi budaya asing, sekaligus menjalankan misi dakwah baik kepada penduduknya maupun kepada masyarakat luar.
Pemahaman Islam tentang wisata ini menjadi tolok ukur bagi seorang muslim untuk menilai apakah praktik wisata saat ini termasuk konsep wisata muslim atau wisata syariah benar-benar sesuai dengan syariat atau sekadar label semata. Di sinilah pentingnya peran amar makruf nahi mungkar dalam kehidupan umat.
Wallahualam bissawab.









