CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Gemerlap lampu hiburan malam kerap dipromosikan sebagai simbol geliat ekonomi daerah.
Namun di Kabupaten Cirebon, kilau tersebut mulai menuai sorotan.
DPRD setempat menilai, kontribusi pajak dari sektor hiburan malam belum sebanding dengan potensi risiko sosial yang muncul akibat lemahnya pengawasan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R. Cakra Suseno, menegaskan bahwa keberadaan hiburan malam tidak boleh hanya dibingkai dalam narasi peningkatan pendapatan daerah.Tanpa diimbangi kontrol ketat terhadap dampak sosial dan moral.
“Pendapatan pajak hiburan relatif kecil. Tapi dampak moralnya bisa besar dan berisiko merusak daerah jika pengawasannya setengah hati,” kata Cakra, Rabu (29/1/2026).
Menurutnya, persoalan utama terletak pada lemahnya pengawasan di lapangan. Cakra menyoroti peran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon yang dinilai perlu lebih tegas.
Terutama dalam memastikan pembatasan usia pengunjung minimal 21 tahun serta kepatuhan terhadap norma dan budaya lokal.
Ia mengaku menerima informasi yang ramai diperbincangkan publik terkait dugaan pelanggaran aturan di salah satu tempat hiburan malam, termasuk soal batas usia pengunjung.
“Saya mendapat informasi yang viral, ada dugaan kegiatan yang tidak sesuai norma, dan pengunjungnya banyak yang di bawah usia 21 tahun. Bahkan disebutkan harga tiket masuknya sangat murah,” ungkapnya.
Selain itu, Cakra juga menyoroti persoalan peredaran minuman beralkohol yang kerap menjadi sisi gelap industri hiburan malam.
Ia meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) tidak hanya fokus pada aspek perizinan administratif.
Akan tetapi memastikan distribusi minuman beralkohol benar-benar sesuai ketentuan.
“Ini berlaku untuk seluruh hiburan malam di Kabupaten Cirebon. Dari hasil sidak yang kami lakukan, masih ditemukan peredaran minuman beralkohol yang melanggar aturan. Seolah-olah instansi terkait kurang peka terhadap persoalan ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa legalitas usaha tidak boleh dijadikan tameng pembenar bagi praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurutnya, hiburan malam merupakan fasilitas terbatas yang harus dikontrol secara ketat, terutama agar tidak diakses oleh anak-anak atau remaja.
“Hiburan malam bukan untuk anak-anak. Ini harus dikontrol dengan sangat ketat, kecuali dalam konteks tertentu seperti tamu hotel,” tegas Cakra.
Lebih jauh, Cakra menyebut pernyataannya sebagai peringatan keras bagi pemerintah daerah.
Ia menilai, dorongan investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan tanggung jawab menjaga nilai sosial dan karakter daerah.
“Di Kabupaten Cirebon, izin hiburan malam seharusnya bukan sekadar soal legalitas. Pengawasan serius dan keberpihakan pada norma sosial harus dikedepankan. Jangan sampai hiburan malam meninggalkan dampak rusaknya generasi mendatang,” pungkasnya.***
