CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Di tengah ramainya aktivitas ribuan restoran, rumah makan, dan kafe di Kabupaten Cirebon, tersimpan potensi pendapatan daerah yang belum sepenuhnya tergarap optimal.
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini mengkaji serius perluasan pemasangan tapping box sebagai upaya meningkatkan transparansi dan penerimaan pajak restoran.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cirebon, Fahmi Sudjati, mengungkapkan bahwa saat ini pemasangan tapping box masih terbatas dan belum menjangkau sebagian besar wajib pajak restoran.
“Untuk sekarang, tapping box baru terpasang di beberapa restoran besar. Itu pun sebagian merupakan bantuan dari Bank BJB Sumber,” ujar Fahmi, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini jumlah tapping box yang terpasang baru mencapai 93 unit.
Angka tersebut masih jauh dibandingkan dengan jumlah total wajib pajak restoran di Kabupaten Cirebon yang mencapai 2.171 unit.
Jumlah itu mencakup berbagai kategori usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, katering, hingga kantin.
“Data wajib pajak restoran sangat dinamis. Ada usaha yang baru berjalan beberapa bulan lalu tutup, tapi ada juga rumah makan yang sudah bertahan bertahun-tahun,” jelasnya.
Meski cakupan pengawasan masih terbatas, Fahmi menyebut kinerja pajak restoran menunjukkan tren positif.
Pada tahun 2025, target pajak restoran sebesar Rp36,7 miliar berhasil terlampaui dengan realisasi mencapai Rp38,1 miliar. Sementara pada tahun 2026, target kembali dinaikkan menjadi Rp43,3 miliar.
Menurut Fahmi, pemasangan tapping box secara masif diyakini mampu mendorong penerimaan pajak lebih optimal.
Pasalnya, alat tersebut berfungsi merekam seluruh transaksi usaha secara langsung melalui sistem kasir atau point of sale (POS) dan mengirimkan data secara real time ke sistem pajak daerah.
“Dengan tapping box, pelaporan omzet menjadi lebih transparan karena transaksi yang tercatat sesuai kondisi riil di lapangan. Potensi kenaikan pajak restoran sangat terbuka,” ucapnya.
Terkait adanya tawaran dari investor untuk memfasilitasi pemasangan tapping box di seluruh restoran di Kabupaten Cirebon, Fahmi menegaskan pihaknya bersikap terbuka, namun tetap berhati-hati.
“Secara konsep kami setuju, tetapi tidak bisa langsung diputuskan. Harus dikaji secara menyeluruh apakah kerja sama tersebut benar-benar menguntungkan Pemkab Cirebon dan berdampak positif terhadap PAD,” katanya.
Ia menambahkan, kajian tersebut akan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, seperti Bappeda, guna menghitung berbagai aspek.
Mulai dari skema kerja sama, pembagian manfaat, hingga implikasinya terhadap pendapatan daerah.
Meski demikian, Fahmi optimistis perluasan pemasangan tapping box akan membawa dampak signifikan bagi penerimaan pajak restoran.
“Kalau seribu tapping box saja bisa terpasang di restoran-restoran yang aktif, saya yakin pendapatan pajak restoran akan meningkat jauh lebih besar,” pungkasnya.***










