Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup

KAI Daop 3 Cirebon menutup 16 perlintasan ilegal demi menjaga keselamatan warga sepanjang tahun 2025 lalu./* (foto: Humas Daop 3 Cirebon) 

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Upaya menekan angka kecelakaan di jalur kereta api terus diperkuat.

Sepanjang tahun 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon resmi menutup 16 perlintasan sebidang ilegal yang tidak terjaga.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan dari risiko kecelakaan fatal.

Penutupan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 Ayat (1), yang menegaskan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan bersama.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menyampaikan bahwa seluruh target penutupan perlintasan ilegal pada tahun 2025 telah terealisasi 100 persen.

“Sebanyak 16 perlintasan sebidang yang ditutup merupakan perlintasan ilegal tanpa izin resmi dan berpotensi besar membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat sekitar,” jelas Muhibbuddin.

Ia menegaskan, perlintasan sebidang yang tidak terjaga merupakan titik rawan kecelakaan dan menjadi salah satu persoalan krusial dalam sistem keselamatan transportasi darat.

“Penataan dan penutupan perlintasan berisiko ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman. Kami melakukannya secara konsisten melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Muhib.

Dari total 16 titik perlintasan yang ditutup, 14 titik ditutup secara permanen tanpa akses kendaraan sama sekali.

Sementara dua titik lainnya dilakukan penyempitan akses, dengan pembatasan hanya bagi kendaraan roda dua dan kecepatan rendah.

Kebijakan ini diterapkan agar pengendara memiliki waktu dan jarak pandang yang cukup untuk memastikan kondisi aman sebelum melintas.

Sebagai langkah lanjutan, KAI Daop 3 Cirebon juga melakukan pemasangan speed bump (polisi tidur) di sejumlah lokasi perlintasan sebidang.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan saat mendekati jalur rel kereta api.

Selain itu, KAI mengajak pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi peningkatan keselamatan sesuai kewenangan masing-masing.

Untuk jalur dengan lalu lintas kendaraan yang padat, KAI mendorong pembangunan flyover atau underpass guna menghilangkan perpotongan langsung antara rel kereta api dan jalan raya.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membuat perlintasan ilegal karena sangat membahayakan keselamatan,” tegas Muhib.

Melalui berbagai langkah ini, KAI berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan dan berperan aktif demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar,” pungkas Muhibbuddin.***