Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sunday, 01 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Ekonomi Bisnis

Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon Kembali Tindak Pelanggar PPKM Darurat di Kantor Sumber

Penulis: Tim Redaksi
16 July 2021 | 14:47
Reading Time: 1 min read
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (etnologimedia.id).- Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon kembali melakukan penindakan pelanggaran PPKM Darurat di Kantor Damkar Kecamatan Sumber, Kamis (15/7/2021).

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Moc. Syafrudin mengatakan, Satgas Covid-19 melakukan Shock Therapy kepada masyarakat yang melanggar Prokes selama PPKM Darurut. Bahkan penindakan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga

Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026

Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45

Daop 3 Cirebon Catat Lonjakan Arus Balik, Okupansi Tembus 110 Persen

“Kalau hari ini masih ada pelanggar yang kami tindak dan kami adili sebetulnya bukan hal yang bagus kalau bagus itu pelanggar semakin sedikit,” katanya.

Ia menjelaskan, pada hari ini Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon berhasil menindak belasan pelanggaran dengan dilakukan sidang tipiring di tempat.

“Hari ini kita sudah menindak sebanyak 18 pelanggaran dan denda yang terkumpul Rp 4.460.000,” kata Syafrudin.

Syafrudin menjelaskan, selama PPKM Darurat petugas dari Satgas berhasil menindak  87 pelanggaran. Menurutnya, pelanggaran terjadi kebanyakan dari pelaku usaha sektor vertikal, karena masih mempekerjakan karyawannya 100 persen.

“Ada total 87 pelanggaran yang sudah kami sidangkan selama PPKM dan denda yang terkumpul sebanyak Rp. 8.290.000,” katanya.

Selain itu, kata Syafrudin, pihaknya menggunakan Perda Provinsi Jabar No 5  tahun 2021 dalam penindakan PPKM Darurat. Pasalnya Perda Kabupaten Cirebon masih proses evaluasi dan pengundangan.

“Kita masih memakai perda Provinsi jabar.
Hari ini denda maksimal Rp 500 ribu untuk pelaku usaha,” katanya.

Syafrudin berpesan kepada masyarakat untuk selalu menghindari mobilitas. Pasalnya penerapan PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas di masyarakat.

“Mari bersama-sama untuk ikut mematuhi prokes, sehingga penerapan dan penindakan pelanggaran prokes tidak terjadi,” katanya. (EM-05)

Tags: Kantor DamkarPPKM DaruratSatgas Covid-19Tindak Pelanggar
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Sungai Sukalila Bakal Jadi Ikon Baru Wisata Kota
Ragam

Sungai Sukalila Bakal Jadi Ikon Baru Wisata Kota

29 January 2026 | 20:24
Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027, Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor 
Ragam

Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027, Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor 

29 January 2026 | 20:08
Pemerintah Kota Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Ragam

Pemerintah Kota Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

28 January 2026 | 19:28
Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Ragam

Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026

28 January 2026 | 19:14
Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45
Ekonomi Bisnis

Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45

25 January 2026 | 06:53
Daop 3 Cirebon Catat Lonjakan Arus Balik, Okupansi Tembus 110 Persen
Daerah

Daop 3 Cirebon Catat Lonjakan Arus Balik, Okupansi Tembus 110 Persen

04 January 2026 | 19:19
Berita berikutnya
PT KAI Daop 3 Cirebon Pasang Patok Batas Jalan Setapak yang Digunakan Warga untuk Menghindari Penyekatan PPKM Darurat di Rel KA

PT KAI Daop 3 Cirebon Pasang Patok Batas Jalan Setapak yang Digunakan Warga untuk Menghindari Penyekatan PPKM Darurat di Rel KA

Rekomendasi

Jaksa Masuk Sekolah, Siswa SMPN 1 Talun Antusias Bahas Bullying dan Narkoba

Jaksa Masuk Sekolah, Siswa SMPN 1 Talun Antusias Bahas Bullying dan Narkoba

18 June 2025 | 21:48
Deklarasi Pemilu Damai Serentak Se-Indonesia, Polresta Cirebon Gelar Pakta Integritas

Deklarasi Pemilu Damai Serentak Se-Indonesia, Polresta Cirebon Gelar Pakta Integritas

07 November 2023 | 06:58
Sampah Liar Sudah Kronis, Perbup Sanksi Sedang Disusun

Sampah Liar Sudah Kronis, Perbup Sanksi Sedang Disusun

10 July 2025 | 14:06

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.