CIREBON, (etnologimedia.id).- Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon kembali melakukan penindakan pelanggaran PPKM Darurat di Kantor Damkar Kecamatan Sumber, Kamis (15/7/2021).
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Moc. Syafrudin mengatakan, Satgas Covid-19 melakukan Shock Therapy kepada masyarakat yang melanggar Prokes selama PPKM Darurut. Bahkan penindakan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kalau hari ini masih ada pelanggar yang kami tindak dan kami adili sebetulnya bukan hal yang bagus kalau bagus itu pelanggar semakin sedikit,” katanya.
Ia menjelaskan, pada hari ini Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon berhasil menindak belasan pelanggaran dengan dilakukan sidang tipiring di tempat.
“Hari ini kita sudah menindak sebanyak 18 pelanggaran dan denda yang terkumpul Rp 4.460.000,” kata Syafrudin.
Syafrudin menjelaskan, selama PPKM Darurat petugas dari Satgas berhasil menindak 87 pelanggaran. Menurutnya, pelanggaran terjadi kebanyakan dari pelaku usaha sektor vertikal, karena masih mempekerjakan karyawannya 100 persen.
“Ada total 87 pelanggaran yang sudah kami sidangkan selama PPKM dan denda yang terkumpul sebanyak Rp. 8.290.000,” katanya.
Selain itu, kata Syafrudin, pihaknya menggunakan Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dalam penindakan PPKM Darurat. Pasalnya Perda Kabupaten Cirebon masih proses evaluasi dan pengundangan.
“Kita masih memakai perda Provinsi jabar.
Hari ini denda maksimal Rp 500 ribu untuk pelaku usaha,” katanya.
Syafrudin berpesan kepada masyarakat untuk selalu menghindari mobilitas. Pasalnya penerapan PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas di masyarakat.
“Mari bersama-sama untuk ikut mematuhi prokes, sehingga penerapan dan penindakan pelanggaran prokes tidak terjadi,” katanya. (EM-05)