CIREBON, (etnologimedia.id).- Pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon, Kabupaten Cirebon, memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 425 narapidana (napi).
Kepala Lapas (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon Nur Bambang Supri Handono, mengatakan para narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat dan aturan yang berlaku.
“Seperti berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan menjalani 1/3 masa pidana,” katanya, Selasa (17/8/2021).
Diungkapkannya, dari 425 narapida tersebut, sebanyak 156 mendapatkan remisi 5 bulan, 106 remisi 4 bulan, 62 remisi 3 bulan, 51 remisi 6 bulan, 49 remisi 2 bulan, dan 1 remisi 1 bulan.
“Pertimbangan pemberian remisi mengacu kepada aturan yang ada. Dan ada yang langsung bebas juga sebanyak 48 orang,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon terdapat 628 narapidana. “Sebenarnya, idealnya hanya menampung 430 narapidana,” katanya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, berpesan, narapida yang memperoleh remisi agar bisa memperbaiki diri dan kembali lingkungan masyarakat dengan baik.
“Mereka yang di penjara itu sebenarnya disayang Tuhan. Sebab, mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Setelah keluar nanti, diminta untuk patuh terhadap aturan negara,” katanya. (EM-05)