Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 11 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Perizinan Usaha Dapat Jaminan Kemudahan Lewat Perda Terbaru

Penulis: Mamat Rahmat
11 August 2023 | 10:30
Reading Time: 2 mins read
Pemkab Cirebon saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, di salah satu hotel kawasan Kecamatan Kedawung, Jumat (11/8/2023).

Pemkab Cirebon saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, di salah satu hotel kawasan Kecamatan Kedawung, Jumat (11/8/2023).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

KAB.CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Panjangnya proses birokrasi dalam pembuatan perizinan berdampak kerap muncul kesan sulit ditempuh dan dikeluhkan sejumlah pengusaha.

Namun, kondisi saat ini diklaim akan lebih jauh berbeda, lantaran Pemkab Cirebon menjamin kemudahan akses dalam membuat perizinan bagi para pelaku usaha.

Baca Juga

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

Hal itu sejalan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Perda yang dibuat berdasarkan turunan regulasi dan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Aturan terbaru di dalamnya mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha, manajemen penyelenggaraan, hingga sanksi administratif.

Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha itu menggantikan 10 Perda yang sudah ada.

Sepuluh peraturan tersebut, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2000 tentang Izin Lokasi; Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan; Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan; Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Kemudian, Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Peternakan; Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi; Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung; Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Agung Hariaji, mengakui, proses perizinan usaha seringkali menjadi sesuatu yang melelahkan dan kerap dikeluhkan pada masa lalu.

Selain karena prosesnya yang terkenal sulit juga menguras banyak biaya, dan memakan waktu yang lama.

Namun saat ini, kata dia, hal tersebut tidak berlaku lagi, karena semua informasi bersifat transparan. Sehingga, proses perizinan usaha, bahkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jauh lebih mudah.

“Perizinan usaha tidak hanya penting bagi UMKM, melainkan bagi semua kegiatan usaha. Baik bagi usaha perorangan dengan skala kecil maupun perusahaan besar, perizinan merupakan suatu kewajiban yang perlu untuk dimiliki,” kata Agung dalam kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di salah satu hotel kawasan Kecamatan Kedawung, Jumat (11/8/2023).

Menurutnya, terdapat tiga keuntungan bagi pelaku usaha yang memiliki perizinan, yakni legal secara hukum, menjadikan usaha formal yang sudah melegitimasi ketiga, dan kemudahan mendapatkan pembiayaan.

“Keuntungannya tentu tidak hanya berhenti sampai disitu, ketika sebuah usaha sudah legal, maka sebuah usaha akan lebih mudah untuk berkembang ke berbagai sisi, salah satunya melalui sisi pembiayaan atau investasi,” ungkapnya. ***

Tags: HukumKabupaten CirebonPengusahaPerijinanUMKMUsaha
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan
Daerah

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan

10 September 2025 | 19:50
Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program
Daerah

Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program

10 September 2025 | 17:47
DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak
Daerah

DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak

10 September 2025 | 13:45
Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat
Daerah

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

10 September 2025 | 09:31
Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon
Daerah

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

09 September 2025 | 09:38
2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang
Daerah

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

06 September 2025 | 18:55
Berita berikutnya
Wisata Kura-kura Belawa Perlu Dikembangkan Jadi Wisata Edukasi

Wisata Kura-kura Belawa Perlu Dikembangkan Jadi Wisata Edukasi

Rekomendasi

Jika Angka Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon Terus Menurun, PPKM Darurat tak Akan Diperpanjang

Jika Angka Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon Terus Menurun, PPKM Darurat tak Akan Diperpanjang

08 July 2021 | 15:20
Gapura Alun-alun Taman Pataraksa Ambruk, Begini Penjelasan Kadis LH

Gapura Alun-alun Taman Pataraksa Ambruk, Begini Penjelasan Kadis LH

03 January 2024 | 08:53
Museum Topeng Diresmikan, Pj Wali Kota Cirebon: Upaya Nyata Lestarikan Kekayaan Budaya

Museum Topeng Diresmikan, Pj Wali Kota Cirebon: Upaya Nyata Lestarikan Kekayaan Budaya

02 September 2024 | 20:52

BeritaTerpopuler

  • KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

  • Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.