KAB.CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, mengklaim bahwa sumbangsih dari item pengelolaan parkir untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) selalu melebihi target setiap tahunnya.
Pihaknya mencatat, dari 287 titik parkir yang terdaftar dan menyumbang PAD sebesar Rp579 juta di tahun 2022 lalu. Untuk tahun 2023 ini, dari target sebelumnya dinaikan menjadi Rp640 juta.
“Hingga pertengahan tahun saja, kita sudah dapat Rp370 juta, kita optimistis Desember 2023 bisa melebihi target,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, disela kegiatannya, Selasa (15/8/2023)
Optimistis capaian di tahun ini, kata Hilman, tentu bukan tanpa alasan. Lantaran, berkaca dari tahun sebelumnya bahkan ada peningkatan setiap tahunnya.
Adapun tarif parkirnya sendiri, kata Hilman, untuk kendaraan roda dua Rp1.000. Untuk roda tiga Rp2000, roda empat Rp3.000 dan roda enam Rp4.000.
“Tahun kemarin targetnya Rp420 juta, tapi sampai Desember 2022 terealisasi Rp579 juta. Ini kan potensi yang menjadi PAD yang harus dikelola terus dengan baik, ” ungkapnya.
Di sisi lain, Dishub pun terus membekali para juru parkir dengan surat tugas yang selalu diperbaharui setiap tahunnya.
Surat tugas tersebut sebagai legalitas para juru parkir yang resmi dan terdaftar di Dishub Kabupaten Cirebon.
Ia mengatakan, surat tugas merupakan salah satu dari beberapa tanda untuk mengenali antara juru parkir liar dan juru parkir yang terdaftar di Dishub.
“Legalitas surat tugas ini berlaku setahun sekali. Setiap tahunnya diperbaharui lagi dengan pertimbangan untuk melihat potensinya setiap tahun dan lainnya,” kata Hilman.
Selain dengan surat tugas, kata Hilman, juru parkir liar dan juru parkir resmi bisa dibedakan dengan seragam rompi yang memiliki logo Dinas Perhubungan.
Seragam rompi berlogo Dinas Perhubungan tersebut dapat dilihat secara kasat mata dan merupakan hal paling dasar dalam membedakan juru parkir liar dan parkir resmi.
“Yang paling dasar adalah dari seragam, kalau seragam rompi tukang parkir itu ada logo Dishub, maka juru parkir tersebut resmi,” ujar Hilman.
Ia menjelaskan, retribusi parkir yang masuk dari juru parkir resmi, sebagian digunakan untuk pelatihan juru parkir, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), dan sosialisasi. Bilamana diketahui ada titik parkir baru, pihaknya pun akan melihat potensinya terlebih dahulu.
Nantinya, ada prosentase dari potensi tersebut, dimana 60 persen dari potensi yang ada akan masuk ke Dishub sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan 40 persennya untuk memberikan honor pada juru parkir tersebut.
Hal tersebut, berbeda dengan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga yang melibatkan perusahaan besar. Juru parkir tersebut akan diberdayakan dan digaji oleh perusahaan tersebut.
Bahkan, juru parkir tersebut juga mendapatkan BPJS, dan tunjangan hari raya dari dan ada kontrak dengan perusahaannya.
“Yang dikelola pihak ketiga ini, kita lebih enak lagi, kita tinggal duduk manis karena juru parkir diberdayakan oleh perusahaan,” pungkasnya.***