Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sunday, 01 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Nasional

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Telah Ditetapkan, Catat Tanggalnya!

Penulis: Ryan Haryanto
12 September 2023 | 21:08
Reading Time: 3 mins read
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).*/kemenkopmk

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).*/kemenkopmk

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

JAKARTA, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Hari libur nasional dan cuti bersama sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya para pegawai pemerintah maupun swasta.

Menjelang tahun 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi, Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Baca Juga

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

Perintis BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Raih Life Achievement KORPRI Award

Kualitas Layanan Diakui Nasional, bank bjb Juara ICSQ Award 2025

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).

“Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers dihadapan awak media massa dikutip dari laman Kemenkopmk.

Penandatangan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 dilakukan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama yang diwakili oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, dan disaksikan langsung oleh Menko PMK. Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Sekretaris KemenpanRB Rini Widyantini, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.

Adapun libur nasional tahun 2024 sebanyak 17 hari, yaitu:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Kemudian cuti bersama tahun 2024 sebanyak 10 hari, yaitu:

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Menko PMK menjelaskan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” jelasnya.

Kemudian, Menko PMK menerangkan, untuk langkah selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). “Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Dalam rapat koordinasi juga dibahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional usulan dari Kementerian Agama yang berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik, yaitu: Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.

“Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud,” tutup Menko PMK.***

Tags: Cuti bersamaHari libur nasionalMenko PMKTahun 2024
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Miliki Teknologi Tinggi, Dishub Jabar Selesaikan Pemasangan Alat Penerangan Jalan di Tahun 2025 dan Luncurkan Tim Reaksi Cepat
Nasional

Miliki Teknologi Tinggi, Dishub Jabar Selesaikan Pemasangan Alat Penerangan Jalan di Tahun 2025 dan Luncurkan Tim Reaksi Cepat

21 January 2026 | 12:51
PD/PRT Disempurnakan, PWI Pusat Siap Jaring Masukan Daerah
Nasional

PD/PRT Disempurnakan, PWI Pusat Siap Jaring Masukan Daerah

16 January 2026 | 20:28
Kang Dede Muharam Lantik Pengurus Pusat JATTI
Nasional

Kang Dede Muharam Lantik Pengurus Pusat JATTI

20 December 2025 | 20:14
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Nasional

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

16 December 2025 | 18:55
Perintis BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Raih Life Achievement KORPRI Award
Nasional

Perintis BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Raih Life Achievement KORPRI Award

03 December 2025 | 17:50
Kualitas Layanan Diakui Nasional, bank bjb Juara ICSQ Award 2025
Ekonomi Bisnis

Kualitas Layanan Diakui Nasional, bank bjb Juara ICSQ Award 2025

17 November 2025 | 13:42
Berita berikutnya
Pemilu 2024, 63 Persen Pemilih di Kabupaten Cirebon Generasi Muda

Pemilu 2024, 63 Persen Pemilih di Kabupaten Cirebon Generasi Muda

Rekomendasi

Tak Ada Lagi Zonasi, SPMB SMP 2025 Gunakan Jalur Domisili

Tak Ada Lagi Zonasi, SPMB SMP 2025 Gunakan Jalur Domisili

11 June 2025 | 20:14
Stok Pangan Kabupaten Cirebon Dijamin Aman Hingga Beberapa Bulan ke Depan

Stok Pangan Kabupaten Cirebon Dijamin Aman Hingga Beberapa Bulan ke Depan

13 September 2024 | 16:12
Ketua KORMI Jabar: Organisasi Olahraga tidak Akan Dicampuri Politik, Seluruh Anggota Bebas Pilih Figur Terbaik

Ketua KORMI Jabar: Organisasi Olahraga tidak Akan Dicampuri Politik, Seluruh Anggota Bebas Pilih Figur Terbaik

10 December 2023 | 13:42

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.