KAB CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – SMA Negeri 1 Arjawinangun menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon untuk memberikan sosialisasi penanganan masalah bullying (perundungan) yang kerap terjadi di kalangan siswa, dan proses pembelajaran yang baik bagi para guru di sekolah.
Beberapa waktu lalu sudah dilakukan sosialisasi kepada siswa SMAN 1 Arjawinangun oleh KPAID Kabupaten Cirebon, kini giliran dewan guru mendapat arahan bagaimana cara mendidik dan mengantisipasi kenakalan siswa di sekolah. Hadir Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj Fifi Sofiah memaparkan materi di Aula SMAN 1 Arjawinangun, Kamis (26/10/2023).
Kepala SMAN 1 Arjawinangun, Entris mengatakan, meski aksi bullying di sekolah relatif rendah, namun pihaknya senantiasa melakukan kegiatan preventif (pencegahan) dengan mengundang KPAID untuk memberikan pemahaman kepada warga sekolah dalam mengantisipasi aksi bullying di kalangan siswa maupun guru.
“Jadi tidak hanya siswa memahami tentang bullying, guru-guru pun harus mengerti batasan-batasan untuk menangani apabila ada kejadian di sekolah,” katanya.
Masih diungkapkan Entris, pihaknya mengapresiasi dukungan KPAID dalam menyampaikan materi terkait kasus bullying di sekolah. Kegiatan ini sekaligus mencegah maraknya kenakalan remaja akhir-akhir ini.
“Kondisi kenakalan remaja saat ini sangat memprihatinkan. Salah satu upaya pencegannya dilakukan di sekolah,” ungkapnya.
Ia menuturkan, koordinasi dengan orangtua siswa juga terus dilakukan saat ditemukan siswa yang melebihi batas kewajaran.
“Tidak hanya mengundang orangtua siswa, kami juga melakukan home visit saat ditemukan siswa yang melakukan tindakan di luar batas kewajaran,” tuturnya.
Sementara, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Hj Fifi Sofiah mengakui, dengan perkembangan teknologi saat ini memicu meningkatnya angka kenakalan remaja. Bahkan, menjurus hingga tindak pidana seperti narkoba, tawuran, tindak kriminal, dan seks bebas.
“Sangat miris kondisi remaja saat ini dengan perkembangan teknologi. Semuanya bisa dicontoh melalui gadget. Maka dari itu perlu dukungan semua pihak, tidak hanya sekolah dan orangtua, tapi juga pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Fifi.
Fifi menjelaskan, keterlibatan orangtua siswa juga harus lebih dominan. Karena, lingkungan rumah bisa memberikan pembelajaran lebih intens kepada anak.
Menurutnya, orangtua sudah seharusnya tahu benar karakter anaknya seperti apa. Sehingga, tidak melemparkan tanggungjawab dan kesalahan kepada guru di sekolah.
“Pendidikan yang dilakukan guru di sekolah sebagian besar sudah benar. Hanya saja, kerap disalah artikan oleh sebagian orangtua siswa. Makanya banyak orangtua yang melaporkan pendidik. Jika memang bersalah, perlu disertai bukti dan melalui proses penyelidikan terlebih dahulu,” ucapnya.
Melalui sosialisasi ini, lanjut Fifi, para guru akan lebih memahami batasan-batasan yang harus dilakukan saat menemukan permasalahan siswa di sekolah.
“Memang ada Undang-undang yang mengatur perlindungan profesi guru. Namun, kebebasan yang diberikan kepada guru dalam memberikan sanksi kepada peserta didik haruslah sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Setelah kegiatan bersama dewan guru, rencananya pihak SMAN 1 Arjawinangun akan mengundang orangtua siswa untuk mendapat masukan dari KPAID Kabupaten Cirebon.***