CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Pelaku yang menculik dan melakukan tindak asusila kepada bayi berusia empat bulan akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon.di rumahnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, menerangkan, kasus tersebut terjadi pada Kamis (23/11/2023) dini hari dengan awal laporan dugaan penculikan terhadap bayi.
Hasil pengembangan, tersangka inisial A ditangkap kurang dari 24 jam bersama sejumlah barang bukti usia mendapat laporan masyarakat.
“Kasus ini sempat viral melalui media sosial dengan dugaan penculikan balita. Respon cepat, Tim Satreskrim mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengarah kepada tindakan asusila yang korbannya balita usia empat bulan,” kata Arif, saat konferensi pers di Mapolresta, Jumat (24/11/2023).
Arif menyebutkan, kasus tersebut diawali dengan laporan dugaan penculikan balita yang hilang saat berada di kamarnya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, korban juga mengalami tindakan asusila oleh pelaku.
“Pelaku melakukan aksinya dengan sadar mendatangi rumah korban dan membawa balita. Kemudian bayi tersebut ditinggalkan pelaku dengan jarak 200 meter dari rumah korban,” kata Arif.
Dalih pelaku, kata Arif, karena dendam kepada ibu korban karena ditolak perasaan suka dan melampiaskan kepada anaknya.
Bahkan, dengan sengaja pelaku masuk ke rumah korban yang sebelumnya mengonsumsi minuman peningkat stamina dan membawa korban balita yang berjenis kelamin laki-laki itu.
Kondisi bayi tersebut, tambah Arif, masih dalam pendampingan dan perawatan di RSUD Arjawinangun dengan kondisi makin membaik.
“Sementara pengakuan pelaku baru satu kali melakukan perbuatannya. Kami masih terus dalami dan kembangkan kasus ini. Korban diancam maksimal 15 tahun kurungan penjara dan kini berada di sel Mapolresta,” ungkap Kapolresta.***










