Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sunday, 01 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Politik

Panwascam Tengah Tani Ingatkan Peserta Pemilu untuk Tidak Langgar Aturan Kampanye

Penulis: Ryan Haryanto
21 December 2023 | 11:02
Reading Time: 2 mins read
Rapat kordinasi Panwascam Tengah Tani dengan PKD setempat, Selasa (19/12/2023).*

Rapat kordinasi Panwascam Tengah Tani dengan PKD setempat, Selasa (19/12/2023).*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tengah Tani, Kabupaten Cirebon mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melanggar aturan kampanye. Mengingat saat ini tahapan pemilu 2024 sudah mulai masuk kampanye hingga 10 Februari 2024 yang akan datang.

Hal ini disampaikan Ketua Panwascam Tengah Tani Eka Yudiansyah dan didampingi dua anggota laiinya yakni Targono dan Naely Eva M, saat menggelar Rapat kordinasi dengan PKD setempat, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga

Regenerasi PKS Kabupaten Cirebon, Junaedi ST Dicoret dari Bursa Ketua DPD

Bawaslu Kabupaten Cirebon Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024, Media Jadi Mitra Strategis

Infrastruktur dan Investasi, PR Besar Kepemimpinan Imron-Agus

Dikatakan Eka, tahapan kampenye pada Pemilu 2024 ini memang singkat sekali yakni sekitar 75 hari. Untuk itu, peserta pemilu diharapkan bisa menaati aturan yang ada seperti yang tertuang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 15 tahun 2023 dan juga perubahaannya yakni PKPU 20 tahun 2023.

“Bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu berdasarkan aturan yang ada dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Katanya dalam keterangannya.

Eka juga mengatakan, larangan selanjutnya adalah menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum.

“Peserta pemilu juga dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” jelasnya.

Larangan selanjutnya, menurut Eka, adalah mebawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

“Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri. Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan ASN, TNI Polri, Kuwu, BPD dan perangkat desa,” tandasnya.

Eka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan pada masa kampanye ini. Segera laporkan kepada kami kalau masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pemulu kepada Panwascam Tengah Tani.(Rilis)

Tags: Panwascam Tengah TaniPemilu 2024Tahapan Pemilu
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Jelang Akhir Tahun Anggaran, DPRD Perkuat Tata Kelola Agenda Kerja
Politik

Jelang Akhir Tahun Anggaran, DPRD Perkuat Tata Kelola Agenda Kerja

14 December 2025 | 20:01
HUT Golkar di Kabupaten Cirebon, Dari Sembako Murah hingga Setetes Darah untuk Sesama
Daerah

HUT Golkar di Kabupaten Cirebon, Dari Sembako Murah hingga Setetes Darah untuk Sesama

30 September 2025 | 13:10
DPRD Evaluasi Anggaran Seremonial, Fokuskan pada Infrastruktur dan Kesehatan
Politik

DPRD Evaluasi Anggaran Seremonial, Fokuskan pada Infrastruktur dan Kesehatan

06 August 2025 | 08:41
Regenerasi PKS Kabupaten Cirebon, Junaedi ST Dicoret dari Bursa Ketua DPD
Daerah

Regenerasi PKS Kabupaten Cirebon, Junaedi ST Dicoret dari Bursa Ketua DPD

28 April 2025 | 10:41
Bawaslu Kabupaten  Cirebon Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024, Media Jadi Mitra Strategis
Daerah

Bawaslu Kabupaten Cirebon Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024, Media Jadi Mitra Strategis

15 April 2025 | 13:21
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Tes Kesehatan, Gladi, dan Pisah Sambut
Daerah

Infrastruktur dan Investasi, PR Besar Kepemimpinan Imron-Agus

19 February 2025 | 16:35
Berita berikutnya
Ketua Panwascam Susukan: Kuwu, BPD dan Perangkat Desa Wajib Netral

Ketua Panwascam Susukan: Kuwu, BPD dan Perangkat Desa Wajib Netral

Rekomendasi

Matikan Lampu, Dapatkan 5 Manfaat Kesehatan Ini saat Tidur Malam!

Matikan Lampu, Dapatkan 5 Manfaat Kesehatan Ini saat Tidur Malam!

22 October 2024 | 10:27
Bukan Hanya Asam Lambung, Ini Dampak Negatif Bagi Kesehatan karena Minum Kopi Setelah Makan

Bukan Hanya Asam Lambung, Ini Dampak Negatif Bagi Kesehatan karena Minum Kopi Setelah Makan

03 August 2024 | 19:07
Wujudkan Pemilu Berkualitas, Panwascam Susukanlebak Bimtek PKD se Kecamatan

Wujudkan Pemilu Berkualitas, Panwascam Susukanlebak Bimtek PKD se Kecamatan

20 December 2023 | 16:21

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.