CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Waled menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, Kamis (25/1/2024).
Rakor tersebut bertujuan sebagai upaya penguatan pengawasan dan pemahaman secara berkelanjutan, kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Waled.
Ketua Panwascam Waled, Mufti Tubagus Maulana mengatakan, seluruh kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Waled dilakukan oleh para kontestan calon legislatif.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Ia pun menekankan, semua petugas bisa benar-benar mengawasi kegiatan kampanye. Ini sebagai dasar hukum pengawasan dalam Perbawaslu No. 11 Tahun 2023.
“Kami lakukan pengawasan secara ketat, supaya kampanye yang dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ada. Ini sesuai dengan PKPU No.15 dan 20 Tahun 2023,” ujar Mufti Tubagus Maulana.
Dia menilai, selama tahapan kampanye, Panwascam Waled sudah banyak melakukan upaya-upaya pencegahan kepada caleg-caleg yang melakukan kampanye dan tidak sesuai dengan prosedur. Seperti kegiatan kampanye yang tidak ber-STTP, hingga pencegahan kampanye di lembaga pendidikan.
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan, setelah berbagai pengawasan dilakukan, ke depannya justru akan jauh lebih sibuk terhadap aktivitas-aktivitas kampanye mendatang. Sebagai pengawas pemilu, pihaknya harus tetap pasang mata dan telinga serta memperkuat patroli pengawasan di desa masing-masing.
“Selain itu, berbagai gelaran rapat rutin terus diadakan setiap minggunya. Ini untuk mengevaluasi serta memupuk kesatuan persepsi pemahaman PKD dalam menghadapi tahapan masa kampanye yang tengah berjalan,” ungkapnya.***