CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Nadiri dan jajarannya, beserta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) serta PTPS setempat menurunkan alat peraga kampanye (APK) dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024 dari tanggal 11-13 Februari 2024.
“Masa tenang ini melarang keberadaan APK yang masih terpasang. Aktivitas kampanye dilarang pada masa ini, dan APK dianggap sebagai salah satu metode kampanye,” ujar Nadiri, Minggu (10/2/2023).
Menurutnya, penertiban APK melibatkan PTPS setempat karena mereka juga bertanggung jawab atas tempat pemungutan suara (TPS) yang harus bebas dari APK.
“Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan wilayah TPS mereka bebas dari APK,” katanya.
Sebelum melaksanakan penurunan APK, Panwascam Ciwaringin melakukan apel kesiapan bagi jajarannya. Mereka juga akan melakukan patroli masa tenang di setiap tingkatan untuk meminimalisasi pelanggaran pemilu.
“Patroli ini bertujuan untuk mencegah upaya kampanye oleh peserta pemilu serta meminimalisasi pelanggaran lainnya,” tandasnya.
Selain itu, Nadiri juga mengingatkan jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama menghadapi cuaca ekstrem saat ini. Hal ini penting agar mereka dapat menjalankan tugas pengawasan dengan optimal tanpa terganggu oleh sakit.***