CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Dalam masa tenang pemilu yang berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, aktivitas pengawasan semakin intens. Salah satunya adalah penurunan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Panwascam Depok, Dede Kurniawan, memimpin upaya penurunan APK di wilayahnya, didukung oleh Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta PTPS setempat.
“Masa tenang ini melarang keberadaan APK yang masih terpasang. Aktivitas kampanye dilarang pada masa ini, dan APK dianggap sebagai salah satu metode kampanye,” ujarnya, Senin (11/2/2023).
Dede menjelaskan bahwa penertiban APK melibatkan PTPS karena mereka juga bertanggung jawab atas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus bebas dari APK.
“Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan wilayah TPS mereka bebas dari APK. Jika masih ada yang terpasang, akan ada tindakan langsung, termasuk pencopotan,” katanya.
Sebelum melaksanakan penurunan APK, Panwascam Depok melakukan apel kesiapan bagi jajarannya. Mereka juga akan melakukan patroli masa tenang di setiap tingkatan untuk meminimalisir pelanggaran pemilu.
“Patroli ini bertujuan untuk mencegah upaya kampanye oleh peserta pemilu serta meminimalisir pelanggaran lainnya,” tandasnya.
Selain itu, Dede juga mengingatkan jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama menghadapi cuaca ekstrem saat ini. Hal ini penting agar mereka dapat menjalankan tugas pengawasan dengan optimal tanpa terganggu oleh sakit.***