Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 11 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Hanya Dalam Waktu Sebulan, Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap 15 Kasus Narkoba

Penulis: Ryan Haryanto
01 March 2024 | 20:20
Reading Time: 2 mins read
Konferensi pers penangkapan belasan pelaku penyalahgunaan narkoba di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (1/3/2024).*

Konferensi pers penangkapan belasan pelaku penyalahgunaan narkoba di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (1/3/2024).*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

KOTA CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota selama Januari hingga Februari 2024 telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Narkotika Jenis Tembakau Sintetis (Gorilla), dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar. Rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 Tahun.

Baca Juga

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

Para tersangka masing-masing berinisial RS (20), DF (20), DAM (27), FF (25), AN (25), BS (33), AR (20), RH (23),MD (26), IM (38), FL (22), MAB (23), RP (19), AL (21), TS (29), ST (42) ditangkap di delapan lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Cirebon

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berkat adanya 15 Laporan Polisi terdiri dari 4 perkara sabu, 1 perkara narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla), 10 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.

Dijelaskan Kompol Rizky Adi Saputro, para tersangka tersebut tertangkap tangan pada saat melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang di 8 tempat kejadian perkara (TKP).

“Yang ditangkap ini rata-rata sudah menjadi pengedar. Adapun TKP mulai dari Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Gunungjati, Pangenan, Plered hingga Beber,” jelasnya saat memimpin konferensi pers, Jumat (1/3/24).

Adapun barang bukti dari hasil kejahatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 65 gram yang terdiri dari 13 paket sedang dan 6 paket kecil siap edar.

Adapula 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla) dengan berat keseluruhan 23 Gram. Dan 5.085 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin.

“Kami juga berhasil mengamankan 10 unit handphone berbagai merk. 3 unit timbangan digital. 3 pack plastik klip berwarna bening dan 1 buah lakban,” sebutnya.

Wakapolres menegaskan, para pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu / Tembakau Sintetis (gorilla) sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8.000.000.000,-.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda Rp10.000.000.000,-.

Sedangkan untuk pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diancam Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 Tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,-.

“Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 orang dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.***

Tags: Pengedar NarkobaPolres Cirebon KotaSABU
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan
Daerah

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan

10 September 2025 | 19:50
Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program
Daerah

Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program

10 September 2025 | 17:47
DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak
Daerah

DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak

10 September 2025 | 13:45
Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat
Daerah

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

10 September 2025 | 09:31
Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon
Daerah

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

09 September 2025 | 09:38
2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang
Daerah

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

06 September 2025 | 18:55
Berita berikutnya
Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Cirebon, Pj Wali Kota Ajak Jaga Suara dan Konstitusi

Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Cirebon, Pj Wali Kota Ajak Jaga Suara dan Konstitusi

Rekomendasi

Pemda Kota Cirebon Buka Penerimaan Calon ASN

Pemda Kota Cirebon Buka Penerimaan Calon ASN

02 June 2021 | 17:09
Es dan Sakit Tenggorokan: Solusi Segar atau Bahaya Tersembunyi?

Es dan Sakit Tenggorokan: Solusi Segar atau Bahaya Tersembunyi?

25 October 2024 | 09:34
Kejaksaan Turun Tangan, Dalami Robohnya Gapura Taman Pataraksa

Kejaksaan Turun Tangan, Dalami Robohnya Gapura Taman Pataraksa

05 January 2024 | 14:08

BeritaTerpopuler

  • KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

  • Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.