CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mendorong penerapan Identitas Kependudukan Daerah (IKD) secara bertahap sebagai identitas digital untuk memperoleh layanan publik secara digital.
Sejalan dengan itu, IKD akan menjadi syarat bagi kabupaten atau kota yang telah masuk ke Mal Pelayanan Publik (MPP) digital.
Saat ini, sebagian layanan telah tersedia di MPP digital, dan jumlah masyarakat yang menggunakan IKD juga meningkat.
Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi loket pelayanan, melainkan cukup menggunakan perangkat HP dari rumah.
“Selama ini kalau mengurus izin-izin, habis ngurus SKCK lalu ngisi blanko ke rumah sakit. Nah nanti dengan IKD akan mudah,” kata Azwar Anas, saat berkunjung di MPP Kabupaten Cirebon, Senin (4/3/2024).
Saat ini, kata Azwar Anas, sudah ada lebih dari 7,6 juta masyarakat Indonesia yang memiliki IKD. Namun, capaian IKD di Kabupaten Cirebon masih rendah, hanya sekitar 3,8 persen dari total wajib e-KTP.
Kendala yang dihadapi termasuk kesulitan masyarakat dalam memanfaatkan IKD, serta anggapan bahwa beberapa layanan perbankan masih mengharuskan adanya bentuk fisik (e-KTP). Masyarakat juga mengkhawatirkan keamanan data pribadi saat menggunakan IKD.
Untuk mengatasi hal ini, pihak berwenang meminta komitmen dari Pemerintah Pusat untuk memperkuat penggunaan IKD.
“Saya sudah minta ke Menpan RB agar betul-betul dikuatkan, karena regulasinya juga belum turun penuh. Kita nunggu instruksi dari pusat, karena pusat juga masih menyiapkan regulasinya,” paparnya.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Iman Supriyadi, mengakui capaian IKD di Kabupaten Cirebon masih rendah.
Pihaknya mencatat yakni 3,8 persen atau 600 ribu lebih dari total wajib e-KTP sebanyak 1,7 juta.
“Keinginan pusat itu 25 persen dari jumlah wajib KTP,” ujar Iman Supriyadi.
Menurut Iman, kendala yang dihadapi dalam capaian IKD diantaranya karena masyarakatnya memang susah. Selain itu masih banyak masyarakat yang kesulitan memanfaatkan IKD.
“Jadi, ada anggapan masyarakat, buat apa pakai IKD karena layanan beberapa perbankan juga kadang tidak nerima, harus ada bentuk fisik (e-KTP, red),” paparnya.
Pihaknya pun memaklumi kondisi masyarakat yang masih enggan menggunakan IKD.
Hal itu, karena di layanan beberapa perbankan dan layanan di lembaga lainnya juga masih menanyakan fisik e-KTP.
“Saya sudah ke BI, tapi ada beberapa layanan perbankan yang masih harus menunjukkan fisik,” ucapnya.
Selain itu, masih ada ketakutan dari masyarakat ketika menggunakan IKD. Masyarakat khawatir semua data yang ada di handphone mereka akan diretas semua. Padahal, kata dia, hal tersebut tidak akan pernah terjadi.
Karena itu, ia pun meminta komitmen dari Pemerintah Pusat agar ada penekanan bahwa penggunaan IKD harus betul-betul dilakukan oleh masyarakat.
“Saya sudah minta ke Menpan RB agar betul-betul dikuatkan, karena regulasinya juga belum turun penuh. Kita nunggu instruksi dari pusat, karena pusat juga masih menyiapkan regulasinya,” paparnya.***









