CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 secara berturut-turut.
Penganugerahan itu diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon tahun 2023.
Penyerahan penghargaan opini WTP dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, kepada Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, di Gedung BPK RI Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Senin (20/5/2024).
Menurut Sudarminto, pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Serta mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Kami melaksanakan tugas tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” kata Agus di Kantor BPK RI Jawa Barat, Kota Bandung.
Sementara, Inspektur Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana, menyatakan, prestasi ini menegaskan bahwa kepemimpinan Bupati Cirebon periode 2019-2024, Imron, telah berjalan dengan baik.
“Pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan keuangan atas APBD Tahun Anggaran 2023 telah memenuhi kriteria pemberian opini BPK RI,” ungkap Iyan.
Kriteria tersebut mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).
“Termasuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ungkapanya. ***