CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Pihak eksekutif di Pemerintahan Kabupaten Cirebon menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin yang diajukan melalui rapat paripurna.
Namun, rancangan itu masih dilakukan kajian secara intens di DPRD setempat. Lantaran masih ada beberapa catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon.
Salah satunya, disampikan Ketua Fraksi Partai Golkar, Anton Maulana. Menurutnya, bantuan hukum bagi orang miskin yang tidak sanggup membayar jasa advokat adalah kebutuhan yang sangat penting.
Hal itu sebagai upaya penegakan keadilan bagi seluruh warga negara yang punya hak yang sama dalam konteks hukum.
“Karena itu, kami Fraksi Partai Golkar sangat mendukung upaya pemerintah daerah ini. Tujuannya untuk memberikan bantuan pendampingan dan advokasi bagi orang miskin yang tersangkut dalam permasalahan hukum agar mendapat keadilan yang berimbang dan proporsional,” kata Anton dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Namun, Anton menyoroti perihal teknis lainnya yang dinilai belum lengkap dari aspek sudut pandang aturan yang menjadi acuan.
Seperti belum jelasnya pada kriteria orang miskin penerima bantuan. Karena, jika tidak jelas maka bisa muncul kekhawatiran atas kejanggalan data yang dapat menyebabkan penyalahgunaan fasilitas tersebut.
Sehingga, Anton menekankan pentingnya tanggapan serius dari pihak berwenang. “Termasuk pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik pungli dan eksploitasi terhadap warga miskin yang tengah berurusan dengan hukum. Dan ini harus diperjelas,” katanya.
Senada, Aan Setiawan dari Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon. Secara umum pihaknya menyambut baik upaya Pemkab Cirebon dalam melindungi hak hukum rakyat miskin.
Namun, sambil bersiap untuk melakukan evaluasi konstruktif demi kesejahteraan masyarakat setempat harus dikaji detailnya.
“Kami menyambut baik upaya Pemkab Cirebon ini dalam melindungi hak hukum rakyat miskin. Tapi kembali soal kriteria terkadang memunculkan masalah baru,” kata Aan.
Ia menerangkan, seperti belum terselesaikannya oleh Dinas Sosial perihal data orang miskin di Kabupaten Cirebon yang masih amburadul.
Sehingga jika ini tidak jelas, maka tidak menutup kemungkinan bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan fasiltas bantuan hukum yang akan diberikan oleh pemerintah daerah.
“Artinya, ini harus ditanggapi serius oleh Bupati. Karena itu kami minta Bupati menyiapkan instrumen supervisi dan monitoring terkait pemberian bantuan hukum tersebut,” katanya.
Jangan sampai, kata Aan, justru warga miskin yang sedang tersangkut permasalahan hukum semakin rumit. Masalahnya bisa disebabkan oleh permainan para makelar kasus hukum dan oknum oknum yang memanfaatkan sisi lemah dari warga miskin tersebut.
Meskipun, diakui Aan, pihaknya siap mendorong dan mengawal mewujudkan perda ini terbentuk dan dilaksanakan sebaik- baiknya. Apabila dalam pelaksanaan terjadi ketidaksempurnaan, fraksi PDIP siap mengevaluasi demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Itikad baik yang dilakukan Pemkab Cirebon, dalam memperjuangkan hak hukum kaum marhaen, melalui terbentuknya perda bantuan hukum bagi kaum miskin ini sangat positif dan hebat, tapi ketika ada ketidaksempurnaan kami siap mengevaluasi,” pungkasnya.***