CIREBON, (etnologimedia.id).- Mulai Kamis 6 Mei 2021, penyekatan selain untuk kendaraan luar kota juga akan menyasar dan berlaku untuk kendaraan plat E Cirebon Kota, Kabupaten, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning). Dan penyekatan di sembilan titik wilayah kabupaten Cirebon akan dilaksanakan 24 jam.
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polresta Cirebon Kompol Ahmad Troy di sela kegiatan pelaksanaan penyekatan kendaraan yang dicurigai sebagai pemudik di Pos Penyekatan Ramayana Plered kabupaten Cirebon, Senin (3/5/2021)
Ia menyebutkan, untuk kegiatan pra saat ini waktunya tentatif dan fleksibel, yang sekiranya pihaknya mendapat informasi dari Karawang, Jakarta arus pemudik sudah mulai, maka langsung dilaksanakan kegiatan penyekatan. Karena ada kemungkinan apabila arus dari Karawang deras itu masuknya lewat Kabupaten Cirebon.
Ahmad Troy menyebutkan, kegiatan tersebut dibagi tiga tahap, pertama pelaksanaan sampai tanggal 5 Mei adalah pra, artinya pihaknya mulai melakukan pengetatan untuk arus mudik bagi perjalanan para pemudik yang sudah mendahului.
Ahmad Troy menuturkan, dan ke dua nanti tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 yaitu pelaksanaan pelarangan mudik, itu dilaksanakan pengawasan 24 jam. Jadi selama 24 jam dijaga di semua sembilan titik wilayah di kabupaten.
“Setelah tanggal 17 ke atas atau tanggal 18 Mei 2021 itu kegiatan tahap ketiga yaitu, pasca mudik. Itu yang kita antisipasi adalah kembalinya atau arus balik ataupun pemudik yang berlawanan arah,” ujarnya.
Ada peningkatan
Ahmad Troy mengatakan, pihaknya mendapati informasi puncak di jalur pantura sudah ada peningkatan. Karena itu, Polresta Cirebon Kota sudah melaksanakan di jalur Pantura sedangkan pihaknya, melaksanakan di jalur tol Palimanan.
Kemudian, kata Ahmad Troy, prediksi puncak arus pemudik tahun ini, tidak akan seperti tahun- tahun sebelumnya karena instruksi pemerintah sudah digaungkan sebelum tanggal 22 April 2021. Yang memang kegiatan mudik, juga wisata itu dilarang, semua dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19.
Lebih jauh Ahmad Troy mengatakan, kaitan dengan aglomerasi, Ciayumajakuning itu tidak termasuk wilayah aglomerasi, yang masuk wilayah tersebut untuk Jawa Barat yaitu Jabodetabek, dan Bandung. Sedangkan kabupaten-kabupaten lain tidak masuk wilayah aglomerasi.
Namun untuk pelaksanaannya, Polresta Cirebon kota kabupaten sepakat pemeriksan plat kendaraan Ciayumajakuning tetap dilakukan pemeriksaan, akan tetapi pada saat pelaksanaan difokuskan untuk kendaraan di luar plat Cirebon.
“Sehingga pada pelaksanaannya mereka yang bekerja di lintas wilayah agar menyiapkan surat tugas dari perusahaan ataupun instansinya. Semua kendaraan di luar Kabupaten Cirebon akan tetap dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen perjalanan seperti KTP, SIM Surat Dinas dan Surat Hasil Swab,” pungkasnya. (EM-06)