CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Polsek Gempol menggelar razia terhadap knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Lantaran, knalpot tesebut dinilai menggangu polisi udara dan sering disebut knalpot brong atau racing.
Kegiatan kali ini difokuskan pada sejumlah lokasi khususnya kawasan pendidikan yakni di SMK PGRI 1 dan SMK PGRI 2 Palimanan, Rabu (14/8/2024).
Kegiatan ini merupakan upaya untuk menegakkan hukum dan meningkatkan kesadaran mengenai dampak negatif penggunaan knalpot bising.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, melalui Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi Nurwan, menekankan pentingnya penggunaan komponen kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi pabrikan.
“Pastikan untuk menggunakan komponen kendaraan yang sesuai spesifikasi pabrikan demi menjaga performa, efisiensi, dan keamanan kendaraan,” ujar Kompol Rynaldi dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Ia menerangkan, knalpot yang melanggar ketentuan tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285.
Hasilnya, sebanyak 57 unit telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Gempol.
Kompol Rynaldi menambahkan bahwa razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif knalpot brong.
“Ini sejalan dengan komitmen kami untuk menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif,” jelasnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada para pelajar agar tidak mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah.
Mereka disarankan untuk diantar oleh orang tua atau menggunakan angkutan umum untuk menghindari potensi masalah dan meningkatkan keselamatan.
“Pelajar disarankan untuk diantar oleh orang tua atau menggunakan angkutan umum ke sekolah. Ini semata-mata untuk menghindari potensi masalah dan meningkatkan keselamatan,” pungkasnya. ***