CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Jajaran Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan roda empat (R4).
Para pelaku terdiri dari AN, RI, dan RO, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menerangkan, hasil penyidikan dalam perkara curanmor yang dilakukan mengerucut kepada sejumlah tersangka.
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan setelah mereka diketahui melakukan aksi pencurian di Kecamatan Arjawinangun pada Senin, 5 Agustus 2024 lalu.
Sumarni, mengungkapkan bahwa AN dan RI terlibat langsung dalam pencurian kendaraan yang disimpan di lapak rongsok.
Sementara RO menyediakan tempat untuk mempreteli kendaraan guna menghilangkan jejak.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami berhasil mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti.
Berupa BPKB, STNK, dan berbagai bagian kendaraan yang telah dipreteli. Termasuk mesin, tangki bensin, velg, ban, dan potongan bodi,” katanya.
Sumarni mengatakan, N dan RI dijerat dengan Pasal 363 KUHP, sedangkan RO dikenakan Pasal 480 KUHP.
“Ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya. ***