Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Wednesday, 10 December 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas

Penulis: Mamat Rahmat
09 September 2024 | 10:07
Reading Time: 1 min read
Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polresta Cirebon jenis Obat Keras Terbatas (OKT) dan pelakunya kini telah diamankan petugas, Senin (9/9/2024). /* Foto : Humas Polresta Cirebon

Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polresta Cirebon jenis Obat Keras Terbatas (OKT) dan pelakunya kini telah diamankan petugas, Senin (9/9/2024). /* Foto : Humas Polresta Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.

Pelaku berinisial AAY (20) yang di tangkap saat berada di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

Dari tangan AAY, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 90 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp70 ribu.

Kemudian sebuah handphone, tas selempang, sepeda motor, dan barang lainnya.

“AAY kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).

Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya.

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk aktif melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya kami memberantas kejahatan narkoba,” pungkasnya.***

 

Tags: Obat Keras terbatasOKTPolresta CirebonSatnarkoba
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025
Daerah

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

09 December 2025 | 19:14
Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat
Daerah

Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat

09 December 2025 | 17:37
100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Daerah

100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo

08 December 2025 | 05:28
Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah
Daerah

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

07 December 2025 | 15:35
Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi
Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

07 December 2025 | 15:26
DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS
Daerah

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

06 December 2025 | 13:18
Berita berikutnya
Trik Ampuh Agar Rambut Balita Tumbuh Hitam dan Lebat Secara Alami

Trik Ampuh Agar Rambut Balita Tumbuh Hitam dan Lebat Secara Alami

Rekomendasi

The Best IT and Digital Excellence Award 2024, bank bjb Diganjar Penghargaan Platinum untuk Inovasi Digital

The Best IT and Digital Excellence Award 2024, bank bjb Diganjar Penghargaan Platinum untuk Inovasi Digital

26 November 2024 | 12:55
Bank bjb Raih Penghargaan IDN Fortune 100, Tegaskan Komitmen untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Bank bjb Raih Penghargaan IDN Fortune 100, Tegaskan Komitmen untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

07 September 2024 | 17:33
UMK Kabupaten Cirebon Diusulkan Naik 6,5 Persen Tahun 2025, Jadi Rp2,6 Juta

UMK Kabupaten Cirebon Diusulkan Naik 6,5 Persen Tahun 2025, Jadi Rp2,6 Juta

16 December 2024 | 19:52

BeritaTerpopuler

  • Dosen FISIP UGJ Gelar PKM: Dari Antihoaks hingga Digitalisasi UMKM

  • Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

  • Laskar Macan Ali dan SMSI Kota Cirebon Siap Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Imigrasi Resmikan Desa Ancaran Jadi Desa Binaan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.