Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tuesday, 01 July 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas

Penulis: Mamat Rahmat
09 September 2024 | 10:07
Reading Time: 1 min read
Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polresta Cirebon jenis Obat Keras Terbatas (OKT) dan pelakunya kini telah diamankan petugas, Senin (9/9/2024). /* Foto : Humas Polresta Cirebon

Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polresta Cirebon jenis Obat Keras Terbatas (OKT) dan pelakunya kini telah diamankan petugas, Senin (9/9/2024). /* Foto : Humas Polresta Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.

Pelaku berinisial AAY (20) yang di tangkap saat berada di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga

Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos

Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi

Mengenang Jasa Pahlawan, Polresta Cirebon Jadikan Hari Bhayangkara Sebagai Sarana Introspeksi

Dari tangan AAY, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 90 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp70 ribu.

Kemudian sebuah handphone, tas selempang, sepeda motor, dan barang lainnya.

“AAY kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).

Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya.

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk aktif melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya kami memberantas kejahatan narkoba,” pungkasnya.***

 

Tags: Obat Keras terbatasOKTPolresta CirebonSatnarkoba
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

TPS Liar di Kedawung, Bupati Soroti Lemahnya Pengawasan Desa dan Kecamatan
Daerah

TPS Liar di Kedawung, Bupati Soroti Lemahnya Pengawasan Desa dan Kecamatan

30 June 2025 | 15:28
Tertibkan Kabel Semrawut di Jalan Tuparev, Pemkab Siapkan Skema Jaringan Bawah Tanah
Daerah

Tertibkan Kabel Semrawut di Jalan Tuparev, Pemkab Siapkan Skema Jaringan Bawah Tanah

30 June 2025 | 13:06
Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan
Daerah

Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan

28 June 2025 | 18:28
Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos
Daerah

Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos

27 June 2025 | 11:23
Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi
Daerah

Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi

26 June 2025 | 09:12
Mengenang Jasa Pahlawan, Polresta Cirebon Jadikan Hari Bhayangkara Sebagai Sarana Introspeksi
Daerah

Mengenang Jasa Pahlawan, Polresta Cirebon Jadikan Hari Bhayangkara Sebagai Sarana Introspeksi

24 June 2025 | 14:33
Berita berikutnya
Trik Ampuh Agar Rambut Balita Tumbuh Hitam dan Lebat Secara Alami

Trik Ampuh Agar Rambut Balita Tumbuh Hitam dan Lebat Secara Alami

Rekomendasi

Program Kegiatan PWI Jabar Dapat Dukungan BRI Regional Bandung

Program Kegiatan PWI Jabar Dapat Dukungan BRI Regional Bandung

02 November 2023 | 20:04
Maksimalkan Layanan Puskesos, Pj Wali Kota Serahkan Bantuan Komputer bagi 22 Kelurahan

Maksimalkan Layanan Puskesos, Pj Wali Kota Serahkan Bantuan Komputer bagi 22 Kelurahan

20 February 2024 | 09:43
Panwascam Plered Fokus Tungsura, Minta PTPS Tingkatkan Kewaspadaan

Panwascam Plered Fokus Tungsura, Minta PTPS Tingkatkan Kewaspadaan

15 February 2024 | 12:57

BeritaTerpopuler

  • Kerja Remote dengan Hp Bisa Berpenghasilan hingga Rp10 Juta, Simak Tips Sukses dari Vina Muliana

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

  • RPJMD 2025-2029, Pemkab Cirebon Prioritaskan Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital

  • Pemkot Cirebon Bekali PPPK Baru dengan Nilai Etika dan Profesionalisme

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.