CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Pemerintah Kabupaten Cirebon menghadapi tantangan serius dalam kinerja birokrasi. Hal itu tercermin dari hasil indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) yang hanya mencapai 67,70 pada tahun 2023.
Dengan peringkat tersebut, Kabupaten Cirebon menduduki posisi ke-24 dari 28 kota/kabupaten di Jawa Barat, menempatkannya sebagai yang terendah keempat setelah Garut, Kota Bandung, dan Bandung Barat.
Rata-rata SPI untuk seluruh Jawa Barat adalah 71,23, sedangkan skor nasional berada pada angka 70,40.
Ini menunjukkan bahwa integritas birokrat di Kabupaten Cirebon masih jauh dari standar yang diharapkan.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Pemkab Cirebon pada Rabu (9/10/2024).
Dia menjelaskan bahwa di samping SPI, KPK juga menggunakan metode Monitoring Center for Prevention (MCP), di mana Kabupaten Cirebon memperoleh nilai 88,90.
Terdapat selisih 21,20 antara skor MCP dan SPI, yang menunjukkan ketidaksesuaian dalam penilaian integritas birokrasi.
“Indeks ini masuk kategori mengkhawatirkan dan memerlukan intervensi intensif,” kata Bahtiar kepada wartawan usai kegiatan.
Ia menekankan perlunya perbaikan dalam beberapa area, termasuk perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak daerah. Bahtiar juga mengingatkan pentingnya peran inspektorat dalam mengawasi kinerja SKPD.
“Inspektorat harus bekerja maksimal, menindaklanjuti setiap temuan, dan membuka komunikasi dengan pihak eksternal,” tambahnya.
Dia juga menyoroti bahwa meski Pemkab Cirebon mungkin telah melakukan perbaikan, kurangnya eksposur informasi dapat menghambat pengakuan terhadap kemajuan yang dicapai.
Untuk mendorong perbaikan, Bahtiar meminta Sekretaris Daerah dan Inspektur untuk membentuk tim akselerasi pembangunan. Gunanya untuk memantau perkembangan penyerapan anggaran di setiap OPD.
Dia menegaskan, perlunya rotasi jabatan berdasarkan kompetensi, bukan kepentingan pihak tertentu, agar potensi korupsi dapat diminimalisasi.
Mengenai Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dianggap tidak optimal, Bahtiar berjanji akan melakukan pengecekan langsung dan berkoordinasi dengan Satgas KPK untuk melakukan evaluasi lebih lanjut. “Kami akan menindaklanjuti masalah ini secepatnya,” tegasnya
Sementara, Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, meminta seluruh jajaran di SKPD agar bisa menyelaraskan apa yang menjadi arahan dan petunjuk KPK. Tentunya dibutuhkan komitmen bersama untuk bisa menaikan kinerja yang lebih baik.
“Komitmen ini butuh konsistensi bersama agar apa yang menjadi harapan bisa terwujud. Kami pun akan terus mengawal dan menjalankan arahan instruksi KPK tentunya agar kedepan lebih baik lagi,” singkatnya.***