CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon siap menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi selama kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai aturan.
Tentunya demi menjaga proses pemilu yang bersih dan berintegritas.
Pernyataan tersebut disampaikan Sadaruddin dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Cirebon, yang dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan partai politik, serta tim kampanye di hotel apita, Kecamatan Kedawung, Jumat (11/10/2024).
Acara tersebut juga menjadi momen penting dengan ditandatanganinya Deklarasi Kampanye Pemilihan Berintegritas oleh seluruh pihak terkait.
“Deklarasi ini merupakan komitmen bersama untuk mengingatkan kembali semua pihak. Meliputi partai politik, tim kampanye, dan liaison officer (LO) agar mematuhi regulasi dan menjalankan kampanye sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sadaruddin Parapat usai kegiatan, Jumat (11/10/2024).
Terkait penanganan pelanggaran, Sadaruddin menjelaskan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian terhadap setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.
Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran, baik yang bersifat administrasi maupun pidana.
“Kami akan memproses sesuai mekanisme. Jika pelanggarannya bersifat administrasi, kami akan mengkaji dan memberikan rekomendasi. Untuk pelanggaran pidana, kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Bawaslu, kata Sadaruddin juga menyoroti penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang seharusnya menjadi tanggung jawab partai politik.
Meski begitu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Polresta Cirebon, dan Kodim 0620 Kabupaten Cirebon dalam pelaksanaannya.
“Penertiban APK memang kewenangan partai politik. Namun kami tetap akan berkoordinasi untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik,” tambahnya.
Disisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menegaskan bahwa kampanye dalam bentuk pawai di jalan raya, baik berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan, dilarang keras selama kampanye.
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57 huruf J.
“PKPU sudah jelas melarang pawai di jalan raya. Semua peserta kampanye harus mematuhi aturan ini demi ketertiban umum,” jelasnya.
Terkait pemasangan APK, Esya menyebut bahwa APK boleh dipasang di sepanjang jalan di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Namun pemasangan di fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, dan area terlarang lainnya tetap dilarang.
“Penggunaan ruang publik harus bijak dan sesuai aturan. Kami harap semua pihak bisa berkomitmen untuk menjalankan kampanye secara tertib dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Senada, Pj Bupati Cirebon, mengapresiasi apa yang menjadi gagasan Bawaslu yang mengedepankan koordinasi dalam kondusifitas daerah.
Menurutnya, kunci keberhasilan salahsatunya adalah koordinasi harmonis semua pihak.
“Terutama peserta dan penyelenggara pemilu serta unsur masyarakat menjadi poin penting suksesi Pilkada ini. Koordinasi apik merupakan strategi mengawal pelaksanaan Pilkada demi terwujudnya suasana kondusifitas dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.***