Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Monday, 02 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Kejari Kabupaten Cirebon Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan

Penulis: Mamat Rahmat
27 November 2024 | 09:54
Reading Time: 2 mins read
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan Bank BJB Syariah saat dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Cirebon, Selasa (26/11/2024) malam. /* (foto: M. Rahmat) 

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan Bank BJB Syariah saat dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Cirebon, Selasa (26/11/2024) malam. /* (foto: M. Rahmat) 

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup lembaga perbankan plat merah, Selasa (26/11/2024).

Penanganan kasus yang dilakukan terkait pemberian fasilitas pembiayaan berupa Line Facility Agreement (LFA) atau Stand By Loan oleh PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber kepada CV. Nadzif.

Baca Juga

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

Ketiga tersangka yang ditahan adalah MBI (Direktur Utama CV. Nadzif), AB (Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BJB Syariah Sumber), dan J (Account Officer BJB Syariah Sumber).

Tersangka MBI, AB, dan J kini berada di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon, dengan masa penahanan 20 hari, mulai dari 26 November hingga 15 Desember 2024.

Kasus ini terungkap setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Kasus yang dilakukan para tersangka dilakukan pada periode 2013 sampai 2015 lalu yang laporannya masuk pada tahun 2023 kemudian diproses lebih lanjut.

Dalam konfrensi persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, didampingi Kasi Pidus Essadendra Aneksa dan Kasi Intel Randy Tumpal Pardede, mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam manipulasi pengajuan fasilitas pembiayaan senilai Rp2,5 miliar.

Modusnya, uang itu digunakan untuk proyek-proyek fiktif yang tidak sesuai prosedur.

MBI, sebagai Direktur PT. Nadzif Putra, bersama AB, yang pada waktu itu menjabat sebagai Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BJB Syariah di Sumber.

Mereka mengatur agar proyek pembangunan gedung di Universitas Wiralodra dan kandang ternak di CV. Pagoda Utama Jaya Sakti seolah-olah dikerjakan oleh PT. Nadzif.

“Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari BJB Syariah. Tapi dalam perjalanannya digunakan tidak sesuai prosedur,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka AB dan J diduga melanggar SOP yang berlaku di bank tersebut.

Yakni dengan mencairkan fasilitas pinjaman tanpa verifikasi yang semestinya dilakukan sesuai prosedur.

“Hasil audit menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,14 miliar,” katanya.

Ia menerangkan, penetapan ketiga tersangka didasarkan pada Laporan Hasil Audit Nomor R-05/H.VI.3/11/2024 tanggal 4 November 2024, yang mengonfirmasi kerugian negara akibat korupsi tersebut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dalam kasus ini terbukti adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas perbankan yang merugikan negara. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memprosesnya jika ditemukan bukti lain hasil pengembangan,” ungkapnya.***

Tags: Bjb SyariahCabang SumberKejaksaan Negeri Kabupaten CirebonKorupsiPerbankanTersangka
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup
Daerah

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup

30 January 2026 | 14:48
Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau
Daerah

Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau

29 January 2026 | 17:24
Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam
Daerah

Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam

28 January 2026 | 10:20
DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik
Daerah

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

27 January 2026 | 19:31
Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas
Daerah

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

27 January 2026 | 19:20
Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung
Daerah

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

27 January 2026 | 09:34
Berita berikutnya
Keberlanjutan dan Kepercayaan, Kesuksesan Sustainability Bond bank bjb

Keberlanjutan dan Kepercayaan, Kesuksesan Sustainability Bond bank bjb

Rekomendasi

Sosialisasi 5M, Pemda Kota Cirebon Tekan Penyebaran Covid-19

Sosialisasi 5M, Pemda Kota Cirebon Tekan Penyebaran Covid-19

30 May 2021 | 17:26
IKWI Jawa Barat Gelar Workshop Membatik, Tingkatkan Wawasan Anggota Tentang Warisan Budaya

IKWI Jawa Barat Gelar Workshop Membatik, Tingkatkan Wawasan Anggota Tentang Warisan Budaya

22 October 2024 | 19:47
Aksi Terekam CCTV, Polres Ciko Tangkap Pelaku Pencurian Minimarket

Aksi Terekam CCTV, Polres Ciko Tangkap Pelaku Pencurian Minimarket

02 February 2024 | 18:35

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Seminar Nasional Haul ke-95 KH. Muhammad Sa’id Bahas Risalatul Mahid dari Perspektif Medis

  • Dari Fikih hingga Medis, Seminar Haul ke-95 KH Muhammad Sa’id Kupas Tuntas Edukasi Haid untuk Perempuan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.