CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)– Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Perizinan Bangunan Gedung (PBG) kini dibebaskan, khusus untuk kategori tertentu.
Penjabat Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menjelaskan bahwa pembebasan biaya ini diberikan kepada masyarakat yang mengikuti program pemerintah “Tiga Juta Rumah” atau yang membangun rumah pertama secara pribadi.
Program ini bertujuan untuk mempermudah akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan terbatas.
Ia menjabarkan, adapun kriteria prnerima manfaat tersebut meliputi pembebasan BPHTB dan PBG, namun berlaku dengan syarat.
Yakni bagi masyarakat dengan berpenghasilan Rp 7 Juta per bulan yang diperuntukkan bagi yang belum menikah.
Kedua, yakni bagi masyarakat berpenghasilan Rp 8 Juta per bulan dan berlaku bagi yang sudah menikah.
Ketiga, yakni bagi rumah yang dibangun merupakan rumah pertama, dengan tipe maksimal 36, untuk program “Tiga Juta Rumah” atau tipe 48 untuk pembangunan pribadi.
“Rumah ini harus menjadi rumah pertama yang dimiliki. Program ini juga untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki hunian layak,” ujar Wahyu, usai rapat pembahasan tindak lanjut pembebasan pajak BPHTB dan retribusi PBG serta percepatan penerbitan PBG di Gedung ULP-LPSE Setda, Senin (13/1/2025).
Wahyu menambahkan, proses pengajuan PBG akan dipercepat hingga dapat selesai dalam hitungan jam. “Tanggal 16 Januari nanti kami akan mengadakan simulasi pelayanan PBG yang cepat dan mudah,” katanya.
Ia menambahkan, semua pengajuan PBG dilakukan secara daring melalui platform khusus untuk mengurangi interaksi langsung.
Namun, masyarakat yang mengalami kendala dapat meminta bantuan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Di sana, petugas akan membantu mengakses layanan online secara langsung,” ujarnya.
Program ini juga diharapkan mampu mendorong para pengusaha properti untuk membangun lebih banyak perumahan di Kabupaten Cirebon.
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memacu pembangunan perumahan,” lanjut Wahyu.
Terkait potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat kebijakan ini, Wahyu memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah optimalisasi di sektor lain.
Termasuk retribusi PBG untuk industri yang tetap diberlakukan seperti biasa.
“Pengusaha properti harus memiliki rekomendasi dari Kementerian Perumahan untuk bisa masuk ke dalam program ‘Tiga Juta Rumah’. Jadi, tidak ada pengaruhnya terhadap retribusi PBG untuk sektor industri,” tutupnya.***