Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sunday, 01 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Akademisi dan Pakar Hukum Soroti Revisi KUHAP dalam FGD di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Dalam forum ini, para akademisi juga menekankan pentingnya memasukan konsep Restorative Justice dalam RKUHAP

Penulis: Mamat Rahmat
26 February 2025 | 20:20
Reading Time: 2 mins read
Pakar hukum dan akademisi hadir di  FGD Program Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon di Auditorium lantai III,Rabu (26/2/2025)./* (foto: M. Rahmat)

Pakar hukum dan akademisi hadir di FGD Program Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon di Auditorium lantai III,Rabu (26/2/2025)./* (foto: M. Rahmat)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Program Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (Cyber Islamic University/CIU) menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi KUHAP: Sejauh Mana KUHAP Menjawab Tantangan Hukum Pidana Modern”, di Auditorium Pascasarjana lantai III,Rabu (26/2/2025).

Diskusi tersebut menghadirkan para akademisi dan praktisi hukum yang membahas secara kritis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas di DPR RI.

Baca Juga

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

Pakar hukum dan akademisi menilai revisi KUHAP terburu-buru dalam FGD oleh Program Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon di Auditorium lantai III,Rabu (26/2/2025)./* (foto: M. Rahmat)

Kritik dan Rekomendasi Akademisi

Dalam forum tersebut, berbagai kritik dan rekomendasi disampaikan oleh para narasumber.Termasuk Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H., Dr. H. Dudung Hidayat, S.H., M.H., Dr. H. Rusman, S.H., M.H., Dr. H. Hermanto, S.H., M.H., dan Dr. H. Edy Setyawan, Lc., M.A.

Wakil Rektor II UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Jamali, M.Ag.,dalam sambutannya menegaskan bahwa revisi KUHAP harus mengakomodasi kepentingan masyarakat luas.

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan akademisi, aparat penegak hukum (APH), dan elemen masyarakat lainnya dalam penyusunan regulasi hukum.

Melalui FGD ini, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam kajian hukum nasional.

“Serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi yang berdampak luas bagi bangsa dan negara,” terangnya.

Menurut Prof. Sugianto, revisi KUHAP harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan.Termasuk akademisi, NGO, aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan), serta masyarakat sipil.

“KUHAP adalah dasar sistem peradilan pidana di Indonesia. Revisi ini tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian akademis yang matang,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Dudung Hidayat, menekankan pentingnya kejelasan dalam aturan penyelidikan. Agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.

Kritik serupa disampaikan oleh Dr. Rusman, yang menyoroti beberapa pasal dalam RKUHAP yang dinilai kurang transparan.

Bahkan, kata dia, bisa berpotensi menimbulkan kesewenangan dalam proses hukum.

Pentingnya Konsep Restorative Justice Dalam forum ini, para akademisi juga menekankan pentingnya memasukkan konsep Restorative Justice dalam RKUHAP.

Menurut Dr. Hermanto, sistem hukum pidana modern seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman.

Akan tetapi juga memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih humanis, terutama dalam kasus-kasus ringan.

“Restorative Justice, kata dia, bisa menjadi solusi dalam penyelesaian perkara pidana yang tidak selalu harus berakhir di meja hijau.

“Jika diterapkan dengan baik, pendekatan ini dapat mengurangi beban lembaga peradilan dan memperkuat harmoni sosial,” ujar Hermanto.

Revisi KUHAP Terburu-buru?

Sejumlah narasumber juga mengkritik proses revisi yang dianggap terlalu cepat. Prof. Sugianto menyebut bahwa rencana pengesahan RKUHAP pada 21 Maret 2025 ini akan berisiko.

Bahkan bisa menghasilkan produk hukum yang tidak sempurna dan berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Revisi ini harus dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sosial. Kalau dipaksakan, justru bisa menjadi masalah baru bagi sistem peradilan pidana kita,” tegasnya.***

Tags: FGDIAIN Siber Syekh Nurjati CirebonPakar HukumPascasarjanaRestorative JusticeRKUHAP
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup
Daerah

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup

30 January 2026 | 14:48
Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau
Daerah

Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau

29 January 2026 | 17:24
Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam
Daerah

Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam

28 January 2026 | 10:20
DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik
Daerah

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

27 January 2026 | 19:31
Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas
Daerah

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

27 January 2026 | 19:20
Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung
Daerah

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

27 January 2026 | 09:34
Berita berikutnya
Pemda dan Polresta Cirebon Pantau Bapokting, Stok Bahan Pokok Aman Meski Sejumlah Harga Mulai Naik

Pemda dan Polresta Cirebon Pantau Bapokting, Stok Bahan Pokok Aman Meski Sejumlah Harga Mulai Naik

Rekomendasi

Tingkatkan Upaya Preemtif dan Preventif, Kapolresta Cirebon Ingatkan Personel

Tingkatkan Upaya Preemtif dan Preventif, Kapolresta Cirebon Ingatkan Personel

16 January 2024 | 07:04
CSR Bank bjb Dukung Pelayanan Darah RSUD Waled

CSR Bank bjb Dukung Pelayanan Darah RSUD Waled

26 January 2026 | 17:49
Masuk Zona Merah Covid-19, Kota Cirebon Perketat Prokes

Masuk Zona Merah Covid-19, Kota Cirebon Perketat Prokes

30 May 2021 | 17:45

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.