JAKARTA, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mempertegas keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang menyatakan pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah adalah sah.
Dengan demikian, tindakan Hendry Ch. Bangun yang membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat dinyatakan tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan aturan organisasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang menegaskan, Hendry Ch. Bangun tidak lagi berwenang mengatasnamakan organisasi setelah resmi dipecat oleh DK PWI Pusat karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
“Keputusan Hendry Ch. Bangun yang membekukan PWI Jabar ilegal dan tidak berlaku. Hilman Hidayat tetap sah sebagai Ketua PWI Jawa Barat,” kata Zulmansyah dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Sebelumnya, Hendry Ch. Bangun mengklaim membekukan PWI Jabar pada Jumat (21/3/2025) dengan alasan Hilman Hidayat dianggap tidak patuh terhadap organisasi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan Hilman tetap menjalankan amanat organisasi yang sah, yakni mengakui kepengurusan PWI Pusat di bawah kepemimpinan Zulmansyah Sekedang.
Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo menjelaskan, pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah telah sesuai prosedur dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid atas sanksi DK PWI.
“Organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan mengikat. Tidak ada ruang bagi pihak yang sudah dipecat untuk mengatasnamakan PWI Pusat,” ujar Sasongko.
Sebagaimana diketahui, Hendry dan Sayid dipecat melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 karena terbukti menyelewengkan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Sayid Iskandarsyah sempat menggugat SK tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, namun gugatannya ditolak pada Rabu (19/3/2025), sehingga semakin memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi menambahkan, PWI akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba merusak tatanan organisasi.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang membuat keputusan ilegal atau mengedarkan SK palsu atas nama PWI,” ujarnya.
Wina juga mengimbau seluruh anggota dan pengurus PWI di daerah agar tetap mematuhi aturan organisasi yang sah serta tidak terpengaruh oleh manuver pihak yang sudah kehilangan legitimasi. ***