CIREBON (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan itu dilakukan pada proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di dua kecamatan, yakni Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Losari.
Proyek tersebut dibiayai dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2024 melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKKP) Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Randy Tumpal Pardede dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Essadendra Aneksa, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara senilai Rp 2,6 miliar lebih akibat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
“Sebanyak tujuh orang kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan. Satu di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) berinisial AP, yang menjabat sebagai Kepala DPKKP dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Enam lainnya berasal dari pihak swasta yang menjadi rekanan pelaksana proyek,” ungkap Yudhi dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025) malam.
Para tersangka lainnya yang ditahan adalah DT selaku pengendali pekerjaan,RWS pengendali pengawasan,OK Direktur CV. Mulya Jati, C peminjam perusahaan CV. Mulya Jati,
Kemudian, LM Direktur CV. Wika Abadi Raya serta T peminjam perusahaan CV. Wika Abadi Raya.
Pihaknya menjelaskan, untuk proyek di Kecamatan Lemahabang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1,88 miliar.
Sementara proyek di Kecamatan Losari sebesar Rp 1,65 miliar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di lokasi Lemahabang, sekitar 72,49% pekerjaan tidak dilaksanakan, sedangkan di Losari lebih parah, yakni 90,57% pekerjaan tidak dikerjakan.
“Dari kedua proyek tersebut, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2,6 miliar,” ungkap Kajari.
Saat ini, tim penyidik terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.***