Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sunday, 01 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

19 Korban Jiwa, Dua Tersangka Ditetapkan dalam Tragedi Longsor Gunung Kuda

Penulis: Mamat Rahmat
01 June 2025 | 18:01
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam tragedi lokasi tambang di gunung kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang./* (foto: Humas Polresta Cirebon) 

Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam tragedi lokasi tambang di gunung kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang./* (foto: Humas Polresta Cirebon) 

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tragedi longsor yang terjadi di lokasi pertambangan Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 itu merenggut 19 nyawa dan menyebabkan kerusakan material parah di kawasan tambang milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Baca Juga

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, memimpin langsung konferensi tersebut, didampingi oleh Danrem 063/SGJ, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Kepala BPBD Kabupaten Cirebon.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AK (59), warga Desa Bobos, yang menjabat sebagai pengelola tambang, dan AR (35), Kepala Teknik Tambang (KTT) sekaligus pengawas operasional.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kegiatan penambangan telah berjalan tanpa dokumen resmi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon telah mengeluarkan dua surat larangan resmi, masing-masing pada 6 Januari dan 19 Maret 2025. Namun, larangan tersebut diabaikan.

“Meski telah diberi peringatan berkali-kali, aktivitas penambangan tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja,” tegas Kapolresta Sumarni.

Longsor terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, saat proses penambangan batuan jenis limestone dan trass sedang berlangsung. Material tebing runtuh dan menimbun sejumlah alat berat, kendaraan operasional, serta para pekerja.

Sebanyak 19 orang meninggal dunia, sementara tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dump truck, ekskavator, dokumen perizinan, serta surat peringatan resmi dari instansi terkait.

Pemerintah daerah juga telah mencabut izin operasi produksi milik Koperasi Al-Azhariyah.

Menurut Kapolresta, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Diantaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 dan 99), dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Kemudian UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), terkait pelanggaran keselamatan kerja.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Kemudian Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun,” terangnya.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang mengorbankan keselamatan masyarakat.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan kerja dan merugikan lingkungan serta masyarakat,” tegas Sumarni.

Sementara, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, mengungkapkan bahwa izin pertambangan milik Koperasi Al-Azhariyah telah berakhir sejak November 2020.

Sejak 2023 hingga 2024, koperasi tersebut juga tidak memiliki dokumen RKAB yang sah.

Tim Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM kini ditempatkan di lokasi untuk mengantisipasi potensi longsor susulan dan menjamin keamanan evakuasi.

“Surat peringatan terakhir dikirimkan pada 19 Maret 2025, namun tidak diindahkan,” ujar Bambang.***

 

Tags: Galian CKabupaten CirebonLongsor Gunung KudaPolresta CirebonTersangkatragedi gunung kuda cirebon
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup
Daerah

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup

30 January 2026 | 14:48
Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau
Daerah

Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau

29 January 2026 | 17:24
Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam
Daerah

Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam

28 January 2026 | 10:20
DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik
Daerah

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

27 January 2026 | 19:31
Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas
Daerah

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

27 January 2026 | 19:20
Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung
Daerah

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

27 January 2026 | 09:34
Berita berikutnya
Pemkab Cirebon Berikan Santunan dan Pendampingan Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda

Pemkab Cirebon Berikan Santunan dan Pendampingan Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda

Rekomendasi

Jerawat di Wajah? Kenali Tanda-Tanda Masalah Kesehatan yang Tersembunyi

Jerawat di Wajah? Kenali Tanda-Tanda Masalah Kesehatan yang Tersembunyi

19 October 2024 | 08:33
Perkuat Keselamatan, Pertamina Operasikan PRESSMON BALI

Perkuat Keselamatan, Pertamina Operasikan PRESSMON BALI

15 January 2026 | 12:01
Tegas dan Terukur, KAI Amankan Pelaku Pelemparan Gerbong Kereta

Tegas dan Terukur, KAI Amankan Pelaku Pelemparan Gerbong Kereta

31 July 2025 | 07:34

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Pemkab Cirebon dan REI Sepakati Investasi Perumahan Berbasis Mitigasi Bencana

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.