CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Jakarta, pada Kamis (26/6/2025).
Tujuannya guna mendorong pemerintah pusat untuk menyediakan solusi alternatif terhadap persoalan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Lantaran, menyusul banyaknya keluhan masyarakat atas ketidaksesuaian data kepesertaan dan pemutusan manfaat secara tiba-tiba.
Dalam pertemuan itu, DPRD menyoroti berbagai dampak dari penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan sosial, termasuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengungkapkan bahwa aturan baru dari BPJS yang mensyaratkan 80% kepesertaan secara nasional belum tercapai di Cirebon yang masih berada di angka 74%.
Salah satu penyebabnya adalah nonaktifnya sejumlah peserta PBI karena masalah data.
“Ada masyarakat yang rajin berobat menggunakan BPJS, tapi bulan berikutnya tiba-tiba status kepesertaannya nonaktif. Ini bukan karena tidak digunakan, melainkan karena penghapusan data dari pusat,” ujar Sophi dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, akar persoalan ada pada DTSEN yang mengklasifikasikan rumah tangga berdasarkan desil, dari yang paling miskin (desil 1) hingga sejahtera (desil 10).
Hanya masyarakat pada desil 1–4 yang masuk kategori penerima bansos.
“Kami temukan kasus warga bergaji di bawah UMR, tapi masuk desil 6. Artinya dia dianggap cukup mampu, padahal secara fakta tidak. Apa indikator yang digunakan? Ini perlu transparansi dan evaluasi,” kata Sophi.
Ia meminta Kemensos untuk membuka ruang koreksi atas data DTSEN serta memperkuat proses validasi dan pemutakhiran data secara berkala.
“Tentunya agar tidak ada warga miskin yang tercecer dari daftar penerima bantuan,” ungkapnya.
Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi IV, Eryati. Ia menegaskan perlunya koordinasi lintas sektor untuk menyinkronkan data di tingkat pusat dan daerah.
Sementara Sekretaris Komisi IV, Khanafi, mendorong Pemkab Cirebon menyiapkan solusi jangka pendek berupa Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk mengatasi keterbatasan BPJS.
Menanggapi hal itu, perwakilan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Nawir, menjelaskan bahwa DTSEN mulai tahun ini resmi menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Landasannya, berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo.
“Desil 1 mewakili rumah tangga termiskin di kelompok 1–10%, desil 2 di kelompok 11–20%, dan seterusnya. Hanya desil 1 sampai 4 yang menjadi sasaran program bansos,” terang Nawir.
Ia juga merinci kriteria masyarakat yang tidak dapat menerima bansos berdasarkan Kepmensos Nomor 73 Tahun 2024.
Seperti individu yang meninggal dunia, berstatus ASN, atau alamat tidak ditemukan.
“Kunjungan Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon ini diharapkan menjadi titik tolak evaluasi kebijakan dan perbaikan mutu layanan kesehatan berbasis jaminan sosial yang lebih adil dan akurat,” ungkapnya.***