Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 11 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Terbatas di Talun dan Ciledug

Penulis: Mamat Rahmat
17 August 2025 | 21:25
Reading Time: 1 min read
Polresta Cirebon mengamankan barang bukti sebanyak 1.116 butir trihex dan 68 tramadol beserta dua pengedar OKT pada Sabtu (16/8/2025)./* (foto: Humas Polresta Cirebon)

Polresta Cirebon mengamankan barang bukti sebanyak 1.116 butir trihex dan 68 tramadol beserta dua pengedar OKT pada Sabtu (16/8/2025)./* (foto: Humas Polresta Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi di dua lokasi berbeda, pada Sabtu (16/8/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial IZ (24) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Talun, dan KS (30) di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka.

Di antaranya 1.116 butir Trihex, 68 butir Tramadol, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan, serta barang lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Sumarni dalam keterangan persnya, Minggu (17/8/2025).

Menurut hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka dipastikan tidak saling berkaitan.

Keduanya menjalankan praktik peredaran obat secara mandiri di wilayah yang berbeda.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan lain.

Sumarni menegaskan Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat-obatan terlarang, termasuk OKT yang kerap disalahgunakan.

“Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas melalui Call Center 110 atau WhatsApp layanan pengaduan di nomor 08112497497. Setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti,” tegasnya.***

Tags: Kabupaten CirebonKriminalOKTPengedarPolresta Cirebon
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan
Daerah

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan

10 September 2025 | 19:50
Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program
Daerah

Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program

10 September 2025 | 17:47
DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak
Daerah

DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak

10 September 2025 | 13:45
Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat
Daerah

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

10 September 2025 | 09:31
Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon
Daerah

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

09 September 2025 | 09:38
2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang
Daerah

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

06 September 2025 | 18:55
Berita berikutnya
Rupa Amerta Dorong Seni Budaya Losari Masuk Kalender Pariwisata Cirebon

Rupa Amerta Dorong Seni Budaya Losari Masuk Kalender Pariwisata Cirebon

Rekomendasi

Konsistensi dalam Kualitas, Pemkab Cirebon Raih Opini WTP ke-9 dari BPK RI

Konsistensi dalam Kualitas, Pemkab Cirebon Raih Opini WTP ke-9 dari BPK RI

21 May 2024 | 14:01
5 Kebiasaan Sederhana Ini Diam-diam Bantu Turunkan Berat Badan!

5 Kebiasaan Sederhana Ini Diam-diam Bantu Turunkan Berat Badan!

17 September 2024 | 17:00
Bupati Cirebon Minta Dukungan DPD RI untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

Bupati Cirebon Minta Dukungan DPD RI untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

11 August 2025 | 16:11

BeritaTerpopuler

  • KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

  • Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.