Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Monday, 02 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Terbatas di Talun dan Ciledug

Penulis: Mamat Rahmat
17 August 2025 | 21:25
Reading Time: 1 min read
Polresta Cirebon mengamankan barang bukti sebanyak 1.116 butir trihex dan 68 tramadol beserta dua pengedar OKT pada Sabtu (16/8/2025)./* (foto: Humas Polresta Cirebon)

Polresta Cirebon mengamankan barang bukti sebanyak 1.116 butir trihex dan 68 tramadol beserta dua pengedar OKT pada Sabtu (16/8/2025)./* (foto: Humas Polresta Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi di dua lokasi berbeda, pada Sabtu (16/8/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial IZ (24) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Talun, dan KS (30) di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka.

Di antaranya 1.116 butir Trihex, 68 butir Tramadol, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan, serta barang lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Sumarni dalam keterangan persnya, Minggu (17/8/2025).

Menurut hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka dipastikan tidak saling berkaitan.

Keduanya menjalankan praktik peredaran obat secara mandiri di wilayah yang berbeda.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan lain.

Sumarni menegaskan Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat-obatan terlarang, termasuk OKT yang kerap disalahgunakan.

“Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas melalui Call Center 110 atau WhatsApp layanan pengaduan di nomor 08112497497. Setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti,” tegasnya.***

Tags: Kabupaten CirebonKriminalOKTPengedarPolresta Cirebon
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup
Daerah

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup

30 January 2026 | 14:48
Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau
Daerah

Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau

29 January 2026 | 17:24
Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam
Daerah

Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam

28 January 2026 | 10:20
DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik
Daerah

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

27 January 2026 | 19:31
Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas
Daerah

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

27 January 2026 | 19:20
Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung
Daerah

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

27 January 2026 | 09:34
Berita berikutnya
Rupa Amerta Dorong Seni Budaya Losari Masuk Kalender Pariwisata Cirebon

Rupa Amerta Dorong Seni Budaya Losari Masuk Kalender Pariwisata Cirebon

Rekomendasi

TMMD Imbangan Digelar di Desa Dompyong Kulon Kecamatan Gebang

TMMD Imbangan Digelar di Desa Dompyong Kulon Kecamatan Gebang

16 June 2021 | 06:05
Jika Angka Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon Terus Menurun, PPKM Darurat tak Akan Diperpanjang

Jika Angka Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon Terus Menurun, PPKM Darurat tak Akan Diperpanjang

08 July 2021 | 15:20
PWI Kabupaten Cirebon Mantapkan Profesionalisme Jurnalistik Lewat Raker 2025 di Kaki Gunung Ciremai

PWI Kabupaten Cirebon Mantapkan Profesionalisme Jurnalistik Lewat Raker 2025 di Kaki Gunung Ciremai

28 December 2025 | 17:32

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Dari Fikih hingga Medis, Seminar Haul ke-95 KH Muhammad Sa’id Kupas Tuntas Edukasi Haid untuk Perempuan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.