Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 09 October 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Dua Tersangka Baru Kasus TPPU 24,6 Miliar, Uang Korupsi Mengalir ke Keluarga

Penulis: Mamat Rahmat
09 October 2025 | 08:03
Reading Time: 2 mins read
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan dua tersangka baru dalam kasus TPPU bank pemerintah, Rabu (9/11/2025)./* (foto: Humas Kejari Kab. Cirebon) 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan dua tersangka baru dalam kasus TPPU bank pemerintah, Rabu (9/11/2025)./* (foto: Humas Kejari Kab. Cirebon) 

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus tersebut berawal dari pengembangan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada rekening penampung Bank Pemerintah periode tahun 2018 hingga 2025.

Baca Juga

Tantangan Menekan TB, Jigus: Capaian Pemkab Cirebon 2025 Belum Penuhi Target Nasional

Perubahan Iklim Mendesak, DPRD dan Mahasiswa Bangun Sinergi Hijau

Sophi Zulfia Dorong Generasi Muda Lestarikan Wayang Golek sebagai Identitas Bangsa

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyampaikan, penetapan dua tersangka dilakukan pada Rabu (8/10/2025).

Keduanya adalah TS, suami dari tersangka utama MY, dan ZT, kakak dari MY.

Setelah penetapan status hukum, keduanya langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TS dan ZT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Cirebon,” ujar Yudhi dalam keterangan persnya.

Dalam penyidikan, kata Yudhi, terungkap bahwa kedua tersangka diduga menerima, menguasai, dan menggunakan dana hasil penyalahgunaan rekening penampung bank pemerintah yang dilakukan oleh MY.

Tersangka MY diketahui memindahkan dana senilai Rp24.672.746.091 ke dua rekening berbeda.

Yakni pada rekening atas nama SW sebesar Rp10.488.183.794, yang dikendalikan MY. Rekening atas nama ZT sebesar Rp14.184.562.297.

Sebagian dana dari kedua rekening itu kemudian dialirkan ke rekening TS dan rekening lain.

Lalu digunakan untuk membeli barang-barang berharga, perjalanan wisata, hingga umrah oleh para tersangka.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait aliran dana tersebut.

Di antaranya sertifikat hak milik nomor 02617 atas tanah dan bangunan seluas 140 m² di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Kemudian satu unit handphone Samsung Galaxy A56 warna pink.

“Penyidik masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset lainnya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan

Subsidair Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yudhi menegaskan, tim penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melakukan penelusuran aset secara menyeluruh.

“Kami akan terus mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. Penelusuran aset juga kami lakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” tegasnya.***

 

Tags: Bank PemerintahKasus TPPUKejaksaanTersangka Baru
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

6.000 Guru Madrasah Swasta Minta Dukungan, DPRD Kawal Aspirasi
Daerah

6.000 Guru Madrasah Swasta Minta Dukungan, DPRD Kawal Aspirasi

08 October 2025 | 15:24
Polresta Cirebon Bongkar 17 Kasus Kriminal Sepanjang September
Daerah

Polresta Cirebon Bongkar 17 Kasus Kriminal Sepanjang September

08 October 2025 | 10:47
Imron: Literasi Keuangan Jadi Kunci UMKM Tumbuh Berkelanjutan
Daerah

Imron: Literasi Keuangan Jadi Kunci UMKM Tumbuh Berkelanjutan

08 October 2025 | 09:38
Tantangan Menekan TB, Jigus: Capaian Pemkab Cirebon 2025 Belum Penuhi Target Nasional
Daerah

Tantangan Menekan TB, Jigus: Capaian Pemkab Cirebon 2025 Belum Penuhi Target Nasional

07 October 2025 | 18:51
Perubahan Iklim Mendesak, DPRD dan Mahasiswa Bangun Sinergi Hijau
Daerah

Perubahan Iklim Mendesak, DPRD dan Mahasiswa Bangun Sinergi Hijau

06 October 2025 | 10:08
Sophi Zulfia Dorong Generasi Muda Lestarikan Wayang Golek sebagai Identitas Bangsa
Daerah

Sophi Zulfia Dorong Generasi Muda Lestarikan Wayang Golek sebagai Identitas Bangsa

05 October 2025 | 21:31

Rekomendasi

Bupati Imron Minta Kuwu Optimalkan Program Pemerintah Daerah di Tengah Pandemi Covid-19

Bupati Imron Minta Kuwu Optimalkan Program Pemerintah Daerah di Tengah Pandemi Covid-19

01 July 2021 | 07:18
Transportasi Urat Nadi Pembangunan, Pemkab Cirebon Peringati Harhubnas 2025

Transportasi Urat Nadi Pembangunan, Pemkab Cirebon Peringati Harhubnas 2025

20 September 2025 | 18:52
Vaksin Rotavirus dan HPV bagi Anak Siap Diberikan, Dinkes Garut Kebut Sosialisasi

Vaksin Rotavirus dan HPV bagi Anak Siap Diberikan, Dinkes Garut Kebut Sosialisasi

02 August 2023 | 08:13

BeritaTerpopuler

  • Kejari Kabupaten Cirebon Tahan Eks Staf Bank, Diduga Korupsi Rp24,6 Miliar Selama 7 Tahun

  • Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

  • Pertamina EP Jatibarang Field Capai Liquid Onstream Perdana dari SP ABG Stage 1

  • Segudang Pengalaman Berorganisasi, Suwandi Hartono Bertekad Majukan Desa Galagamba

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.