CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memaparkan capaian kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang periode 1 Januari hingga 8 Desember 2025 dalam siaran persnya, Selasa (9/12/2025).
Penyampaian kinerja ini merupakan bentuk transparansi aparat penegak hukum kepada publik sekaligus komitmen Kejari dalam menjaga akuntabilitas penanganan perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Samsul Arif, melalui Kepala Seksi Intelijen, Randy Tumpal Pardede, bersama Kasipidsus Essandendra Aneksa, menyampaikan bahwa capaian Pidsus selama hampir satu tahun terakhir menunjukkan peningkatan kinerja dibanding tahun sebelumnya.
“Ini bagian dari tanggung jawab kami kepada masyarakat. Transparansi adalah prinsip penting dalam setiap langkah penegakan hukum,” kata E. Aneksa.
Dalam laporan tersebut, Seksi Pidsus mencatat sejumlah penanganan perkara sepanjang 2025. Hal itu meliputi :
Penyelidikan: 5 perkara
Penyidikan: 17 perkara
* Tipikor (Tindak Pidana Korupsi): 14 perkara
* TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang): 3 perkara
Penuntutan:
* Penyidik Kejaksaan: 11 perkara
* Penyidik Polri: 1 perkara
* Penyidik PPNS: 1 perkara
* Eksekusi: 4 perkara
* Upaya hukum:5 perkara
Selain itu, Kejari Kabupaten Cirebon juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.778.935.180,17, yang tercatat dari hasil penanganan kasus korupsi serta penyidikan TPPU.
Aneksa menjelaskan bahwa jumlah penyidikan tindak pidana korupsi pada 2025 mengalami peningkatan lebih dari 20 persen dibanding 2024.
Lonjakan ini menunjukkan semakin aktifnya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon.
Khususnya dalam pengawasan sektor publik, pelaksanaan proyek pemerintah, serta pengelolaan anggaran desa.
“Penyelamatan keuangan negara yang mendekati tiga milyar rupiah ini bukan hanya angka. Akan tetapi bukti nyata bahwa Kejaksaan bekerja untuk mengembalikan hak masyarakat, tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penindakan perkara korupsi di Cirebon tahun ini didominasi kasus penyalahgunaan anggaran desa, pengadaan barang dan jasa, dan penyimpangan dana hibah. Untuk tiga perkara TPPU, Kejari berkolaborasi dengan berbagai lembaga untuk menelusuri aset hasil tindak pidana.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya menghukum pelakunya, tetapi juga memutus aliran dan menikmati hasil kejahatannya,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Randy memastikan bahwa jajaran Kejaksaan tetap berpegang pada prinsip profesional, independen, dan bebas intervensi.
“Capaian ini mencerminkan komitmen dan dedikasi Kejari Kabupaten Cirebon dalam menegakkan hukum serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan capaian tersebut, Kejari Kabupaten Cirebon berharap tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat.
“Skaligus menjadi dorongan bagi instansi pemerintah untuk terus berkomitmen dalam pengelolaan anggaran secara transparan dan bebas dari praktik korupsi,” jelasnya.***









