CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Pemerintah Kabupaten Cirebon terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja, khususnya pekerja rentan.
Pada periode November–Desember 2025, sebanyak 39.775 pekerja rentan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Cirebon.
Mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, dalam kegiatan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Merupakan lanjutan dari agenda simbolis penyerahan kepesertaan oleh Bupati Cirebon sebelumnya.
“Program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, khususnya pekerja rentan yang memiliki risiko sosial ekonomi tinggi. Kita ingin memastikan mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang,” ujar Jigus sapaan akrab Wabup.
Jigus menjelaskan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari penyerahan simbolis kepesertaan yang telah dilakukan Bupati Cirebon pada Jumat, 5 Desember 2025.
Selain itu, hadir pula kepada perwakilan delapan kecamatan, yakni Sumber, Tengahtani, Talun, Plered, Weru, Plumbon, Kedawung, dan Dukupuntang serta FKKC.
Menurutnya, perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Cirebon Beriman.
Yakni menekankan pemerintahan bersih dan akuntabel, inovatif, maju, agamis, serta aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami berharap kualitas sumber daya manusia meningkat, produktivitas ekonomi menguat, dan pekerja rentan tidak lagi dihantui kecemasan saat menghadapi risiko pekerjaan,” katanya.
Jigus memaparkan, hingga Oktober 2025, tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Cirebon berada di angka 36,45 persen.
Dengan penambahan peserta pada November 2025, cakupan tersebut meningkat menjadi 41,28 persen, atau naik 4,83 persen.
“Ini capaian yang patut disyukuri, namun belum cukup. Kami akan terus mendorong agar semakin banyak pekerja di Kabupaten Cirebon terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Cirebon juga telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2.350 nelayan sebagai pekerja rentan melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.
Dalam program ini, pekerja rentan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Termasuk perlindungan sejak berangkat kerja hingga kembali ke rumah, biaya perawatan tanpa batas, santunan cacat, santunan kematian. Serta beasiswa bagi dua anak peserta.
Jigus juga meminta para camat dan kepala desa memastikan pendistribusian kartu kepesertaan berjalan tepat sasaran.
“Gunakan perlindungan ini sebagai ikhtiar untuk masa depan kerja yang lebih aman dan bermartabat,” pungkasnya.***










