CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Penanaman ribuan pohon kelapa sawit di kawasan perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pertanian dan perkebunan daerah.
Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa kelapa sawit bukan merupakan komoditas unggulan maupun strategis di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kelapa sawit bukan komoditas unggulan Kabupaten Cirebon. Karena itu, keberadaannya di wilayah perbukitan Cigobang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Durahman.
Ia menjelaskan, pihaknya baru menerima Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan penanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut, khususnya pada poin 2 dan 3, ditegaskan kebijakan penanganan terhadap areal yang telah terlanjur ditanami kelapa sawit.
Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah kewajiban melakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap terhadap lahan yang telah ditanami kelapa sawit.
Penggantian diarahkan pada komoditas perkebunan unggulan Provinsi Jawa Barat maupun unggulan daerah setempat.
“Alih komoditas harus disesuaikan dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah,” jelasnya.
Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga fungsi ekologis kawasan, meliputi konservasi tanah dan air.
Serta meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, terutama di kawasan perbukitan yang rentan terhadap bencana alam.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah juga diwajibkan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani maupun pelaku usaha perkebunan dalam proses alih komoditas.
Serta menyelaraskan kebijakan tersebut dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan inventarisasi ulang tanaman sawit di Desa Cigobang. Selanjutnya akan dilakukan pendampingan agar tanaman tersebut dapat diganti dengan komoditas yang sesuai dengan agroekologi dan unggulan daerah,” kata Durahman.
Seiring terbitnya surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa untuk sementara tidak diperkenankan adanya aktivitas lanjutan di lahan yang telah ditanami kelapa sawit di Desa Cigobang hingga proses pendataan dan penanganan lebih lanjut dilakukan.
Ke depan, Pemkab Cirebon memastikan pengelolaan lahan pertanian dan perkebunan akan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, guna mendukung keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat,” ungkapnya.***










