CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Penghapusan lebih dari 200 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Cirebon sejak 1 Januari 2026 kembali membuka persoalan lama. Lantaran diindikasikan kekacauan data penerima bantuan sosial.
DPRD Kabupaten Cirebon menilai kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan hak dasar warga miskin atas layanan kesehatan.
Sorotan ini disampaikan menyusul temuan Forum Puskesos yang mengungkap bahwa pencoretan peserta BPJS PBI dilakukan berdasarkan sistem pemeringkatan kesejahteraan (desil) tanpa diikuti verifikasi lapangan secara rutin.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan, Aan Setiawan, menilai penerapan sistem desil yang menggabungkan berbagai basis data.
Seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan P3KE memiliki risiko besar jika tidak dibarengi validasi langsung di tingkat desa.
“Persoalannya bukan pada sistemnya, tapi pada data yang tidak pernah diuji di lapangan. Kalau diuji di lima desa saja dan ternyata eror, saya yakin satu Kabupaten Cirebon juga eror,” ujar Aan kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Sistem desil membagi masyarakat ke dalam sepuluh kelompok, dari kategori termiskin hingga terkaya, yang kemudian menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial dan BPJS PBI.
Namun, menurut Aan, tanpa verifikasi faktual, pemeringkatan tersebut rentan salah sasaran.
Ia menilai pembahasan di tingkat DPRD kerap menemui jalan buntu karena instansi terkait tidak membawa data pembanding yang dapat diuji secara terbuka. “Kalau dipanggil ke DPRD tapi tidak bawa data, ya sulit dibahas,” katanya.
Untuk mengurai persoalan, Aan mengusulkan satu desa dijadikan sampel verifikasi bersama lintas sektor.
Proses tersebut melibatkan Puskesos, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), hingga DPRD.
“Semua bawa data masing-masing, buka laptop bareng. Yang meninggal ada berapa, yang pindah ada berapa, kita komparasikan di satu desa. Kalau saja sudah ada selisih, saya yakin di desa lain juga banyak,” tegasnya.
Menurut Aan, hasil pembandingan di tingkat desa dapat menjadi pijakan untuk menentukan basis data yang paling mendekati kondisi riil masyarakat dan disepakati bersama sebagai acuan.
“Mana data yang paling mendekati kebenaran, itu yang kita sepakati sebagai rujukan,” ujarnya.
Ia juga menekankan peran penting perangkat desa dalam memastikan warganya ditempatkan pada kelompok desil yang sesuai.
Verifikasi, kata dia, harus dilakukan langsung ke rumah warga, bukan hanya berbasis laporan administratif.
“Perangkat desa atau kuwu harus memanggil warganya. Betul tidak masuk desil 5 atau 6. Verval harus turun ke rumah, jangan hanya oleh Puskesos saja,” katanya.
Aan menegaskan, langkah sampling satu desa dapat menjadi kunci untuk membuka dan memperbaiki persoalan data secara menyeluruh di Kabupaten Cirebon.
“Untuk meyakinkan semuanya, kita mulai dari satu desa sebagai sampel,” ucapnya.
Ia menilai kekacauan data penerima bansos dan BPJS PBI telah berlangsung lama dan berdampak langsung pada warga yang seharusnya berhak menerima bantuan.
“Masalah data ini sudah ruwet. Yang tidak layak masih dapat, yang layak justru tidak dapat. Bahkan saat mau menambah kuota BPJS pun datanya masih tidak valid,” pungkas Aan.***










