CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Rencana pembangunan Mini Zoo di kawasan wisata Plangon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan serius DPRD.
Proyek yang telah berjalan lebih dari satu tahun itu disebut belum mengantongi perizinan resmi. Meski berdiri di kawasan hutan lindung yang juga masuk zona rawan bencana patahan aktif.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, kawasan Plangon berada di lintasan Sesar Baribis.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon, Ikin Asikin, sebelumnya menegaskan wilayah tersebut merupakan patahan aktif yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas pembangunan.
Fakta tersebut membuat Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat, mengaku terkejut.
Menurutnya, kawasan Plangon memiliki karakter khusus sebagai kawasan wisata religi dan alam yang seharusnya dijaga ketat dari aktivitas pembangunan berisiko.
Berry menilai pembangunan tanpa perizinan bukan hanya melanggar prosedur.
Tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan di kemudian hari.
Ia menegaskan, tanggung jawab dampak akan sepenuhnya dibebankan kepada investor apabila pembangunan dilakukan sebelum izin terbit.
“Kita menyambut baik investasi di Kabupaten Cirebon, tapi semua aturan dan persyaratan harus ditempuh. Jangan lompat tahapan,” ujar Berry.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Cirebon agar lebih cermat dalam menerbitkan izin.
Khususnya untuk proyek yang berada di kawasan rawan bencana. Menurutnya, investasi seharusnya memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan risiko baru.
“Kita tidak alergi investasi. Tapi kajian dampak lingkungan itu wajib. Jangan sampai masyarakat yang nanti menanggung beban akibat kelalaian,” tegasnya.
Berry mempertanyakan alasan investor tetap melanjutkan pembangunan sebelum seluruh perizinan rampung.
Padahal, pemerintah pusat dan daerah saat ini tengah fokus melakukan pemetaan dan pengetatan kawasan rawan bencana, menyusul meningkatnya kejadian banjir dan longsor.
“Kemarin wilayah Sumber terdampak banjir. Walaupun penyebab pastinya masih diverifikasi, tapi kalau di kawasan Plangon sudah ada bangunan tanpa izin, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai ada kontribusi dari pembangunan yang tidak semestinya,” ujarnya.***










