CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Kawasan Plangon di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, yang selama ini berfungsi sebagai daerah konservasi air dan sabuk hijau, kini terancam kehilangan perannya.
Aktivitas galian tanah di kawasan tersebut diduga menjadi salah satu pemicu banjir yang kerap menggenangi wilayah sekitar pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Dugaan tersebut mengemuka setelah Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Rabu (14/1/2026).
Dari hasil sidak, diketahui sekitar 3,8 hektare lahan Plangon bagian bawah telah digali.
Lahan tersebut disebut telah dibeli oleh pengembang perumahan Trusmi Land.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, menegaskan bahwa penggalian tanah di kawasan Plangon berpotensi besar merusak fungsi alam sebagai daerah resapan air.
Kondisi tersebut, kata dia, berdampak langsung pada meningkatnya debit air ke wilayah dataran rendah.
“Plangon itu kawasan konservasi air dan sabuk hijau. Ketika tanahnya digali, fungsi alaminya rusak. Air tidak lagi tertahan dan langsung mengalir ke bawah. Ini salah satu penyebab banjir di sekitar lingkungan Pemkab Cirebon,” ujar Anton di lokasi sidak.
Anton meminta pengembang Trusmi Land bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Ia menduga kuat, aktivitas galian tersebut berkaitan dengan kebutuhan material urugan untuk pembangunan perumahan milik pengembang yang lokasinya tidak jauh dari kawasan Plangon.
Menurutnya, jika kondisi tersebut dibiarkan, masyarakat Kecamatan Sumber akan menghadapi risiko banjir yang lebih besar dan berulang setiap musim hujan.
“Kalau tidak dihentikan dan dievaluasi, banjir besar bisa menjadi bencana rutin setiap tahun, terutama di wilayah Sumber dan kawasan perkantoran Pemkab Cirebon,” tegasnya.
Senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno. Ia menilai aktivitas galian di kaki Bukit Plangon menjadi salah satu faktor pendukung terjadinya banjir besar yang sempat melanda wilayah Sumber beberapa waktu lalu.
“Kawasan resapan air di kaki bukit rusak. Akibatnya, air dari atas bukit tidak bisa dibendung dan langsung mengalir ke wilayah bawah yang merupakan dataran rendah,” ungkap Cakra.
Cakra mendesak agar aktivitas galian tersebut segera dihentikan untuk mencegah risiko bencana yang lebih luas. DPRD, lanjutnya, juga berencana memanggil pihak Trusmi Land guna meminta klarifikasi secara langsung.
“Kami akan memanggil dan mengonfrontir pihak Trusmi Land untuk mempertanyakan dasar dan alasan penggalian tanah di kawasan Plangon. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Dadang, menjelaskan bahwa berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW), lokasi lahan yang kini dimiliki Trusmi Land memang termasuk zona yang diperuntukkan bagi pengembangan perumahan.
“Secara tata ruang, kawasan tersebut memang diperbolehkan untuk perumahan,” kata Dadang.
Meski demikian, Dadang menegaskan bahwa aktivitas teknis seperti penggalian tanah, pengurugan, dan pekerjaan fisik lainnya tidak berada dalam kewenangan bidang tata ruang.
Pengawasan kegiatan tersebut, menurutnya, masuk ke ranah teknis dan perizinan.
“Tata ruang hanya mengatur peruntukan lahan. Soal aktivitas galian dan teknis di lapangan, itu menjadi kewenangan pengawasan teknis dan perizinan,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun suatu kawasan diizinkan untuk perumahan, seluruh aktivitas pembangunan tetap wajib memperhatikan aspek teknis, lingkungan.
“Serta ketentuan perizinan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” ungkapnya.***










